KENDARI — Yayasan Ummusshabri Kendari menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menertibkan aset pemerintah daerah. Langkah penertiban ini dinilai penting untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait tata kelola serta sistem pemanfaatan lahan pemerintah bagi lembaga pendidikan Islam.
Ketua Yayasan Ummusshabri Kendari, Dr. Supriyanto, menyampaikan penegasan tersebut guna merespons maraknya pemberitaan di media sosial mengenai pemanfaatan lahan aset Pemprov Sultra.
Pihaknya menyambut baik langkah pemerintah daerah karena penataan aset telah memiliki regulasi khusus.
“Pengurus Yayasan Ummusshabri sangat menyambut baik dan mendukung sepenuhnya kebijakan Gubernur Sultra. Kami bahkan sudah lama menunggu agar segera menemukan titik terang mengenai aturan dan sistem pemanfaatan aset pemerintah, termasuk yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan Islam oleh Yayasan Ummusshabri,” ujar Dr. Supriyanto, Kamis (3/9/2026).
Sejarah Pengelolaan Lahan dan Dasar Hukum
Pesantren Ummusshabri yang saat ini telah berusia 55 tahun berdiri pada tahun 1971. Pendiriannya diprakarsai oleh Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam (GUPPI) Konsulat Sulawesi Tenggara yang saat itu diketuai oleh H. Muhtarom, S.H., bersama Mayjen TNI (Purn) H. Edy Sabara, Drs. K.H. Baedhawie, Drs. H. Madjid Yoenoes, H. Karim Aburaera, S.H., Drs. H. Djalante P., dan Ir. H. Muh. Saleh.
Sejak awal berdiri, Yayasan Pesantren Ummusshabri mengelola lahan seluas 7 hektar atau 72.109 meter persegi. Pengelolaan tanah tersebut kemudian diserahkan secara resmi oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 1993.
Dalam SK Gubernur tersebut termuat dua poin utama:
Poin Pertama: Menyerahkan pengelolaan tanah milik Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara kepada Pimpinan Pesantren Ummusshabri Kendari yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Mandonga, Kotif Kendari, seluas 72.109 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 145 Tanggal 1 April 1989, untuk dimanfaatkan dan dipelihara demi pengembangan pesantren.
Poin Kedua: Menerangkan bahwa tanah tersebut tetap tercatat dalam inventarisasi milik Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara.
Dr. Supriyanto menegaskan bahwa SK Penyerahan Aset ini menjadi kekuatan hukum dan dasar utama pemanfaatan lahan tersebut untuk kepentingan pendidikan Islam.
Kondisi Lahan Saat Ini dan Kontribusi Pendidikan
Dalam perkembangannya, lahan yang dikelola oleh Yayasan Ummusshabri saat ini tersisa kurang dari 4 hektar dari total luas awal 72.109 meter persegi. Selebihnya dikelola oleh yayasan lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan Yayasan Ummusshabri Kendari.
Saat ini, Yayasan Ummusshabri bergerak di bidang pendidikan dengan mengelola empat satuan pendidikan, yaitu PAUD, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Hingga kini, lembaga tersebut telah melahirkan lebih dari 20.000 alumni yang tersebar di wilayah Sulawesi Tenggara hingga tingkat nasional, bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), pimpinan partai politik, kepala daerah, akademisi, tokoh agama, serta wirausahawan.
Pihak yayasan meyakini bahwa penataan aset oleh Pemprov Sultra dilakukan demi kebaikan serta kepentingan masyarakat luas.
“Kami setuju dan yakin kebijakan penataan aset oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dilakukan semata-mata untuk kebaikan dan kemaslahatan masyarakat. Kami percaya pemerintah daerah pasti memiliki solusi terbaik,” pungkas Dr. Supriyanto.











