Sultravisionary.id,Kendari – Sengketa kepemilikan lahan di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, terus bergulir. Pengusaha Kendari, Fajar S Tanawali, yang menguasai lahan seluas sekitar 1,5 hektare, membantah tudingan menyerobot tanah dan menegaskan bahwa lahan tersebut diperoleh melalui proses jual beli yang sah.
Fajar sebelumnya dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sebagian lahan, Nurminah, melalui kuasa hukumnya, Arwan. Meski demikian, ia mengaku siap mengikuti seluruh proses hukum untuk membuktikan kepemilikannya.
”Tanah itu saya beli secara legal dari pemiliknya, yaitu Busi. Jadi, siapa pun yang mengklaim sebagai pemilik lahan tanpa dasar yang jelas, tentu akan kami hadapi sesuai mekanisme hukum,” ujar Fajar saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Menurutnya, tuduhan penyerobotan lahan tidak berdasar karena seluruh proses pembelian dilakukan sesuai prosedur. Sertifikat tanah, kata dia, masih atas nama Busi sebagai pemilik yang menjual lahan tersebut.
Fajar mengungkapkan, selama menjalankan bisnis jual beli tanah, ia selalu mengutamakan legalitas setiap transaksi. Mulai dari pemeriksaan sertifikat, verifikasi lokasi, hingga memastikan tidak ada sengketa sebelum transaksi dilakukan.
”Saya tidak pernah membeli tanah yang bermasalah. Semua dokumen kami periksa terlebih dahulu, lokasi juga diverifikasi. Setelah semuanya dinyatakan jelas, barulah dilakukan pembayaran,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses pematangan lahan telah dilakukan oleh pemilik sebelumnya sebelum dirinya membeli tanah tersebut. Saat transaksi berlangsung, kondisi lahan disebut sudah tertata dan memiliki sertifikat yang sah.
Menurut Fajar, pihaknya juga menerapkan prosedur khusus agar setiap proses pembebasan lahan dapat diketahui publik, sehingga apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut dapat menyampaikan keberatannya sejak awal.
”Selama proses land clearing hingga selesai tidak ada pihak yang datang mengklaim. Justru klaim dari Nurminah muncul setelah pembayaran pembelian tanah sudah dilakukan,” katanya.
Fajar menilai sengketa yang terjadi saat ini berpotensi menghambat investasi dan pembangunan yang sedang direncanakan di kawasan tersebut.
Sementara itu, Branch Manager BSI KCP Kendari, Irwanto Azis, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterkaitan dengan sengketa lahan tersebut. Ia membantah tudingan bahwa Bank Syariah Indonesia (BSI) mendukung dugaan penyerobotan tanah maupun membiayai pembangunan di lokasi yang dipersoalkan.
”Kami sama sekali tidak pernah melakukan pencairan dana untuk pembangunan di lahan yang sedang disengketakan,” tegas Irwanto.
Terkait keberadaan logo BSI pada umbul-umbul di lokasi, Irwanto menjelaskan hal tersebut diduga merupakan bagian dari strategi pemasaran pihak pengembang perumahan yang memiliki hubungan kemitraan dengan BSI.
”Umbul-umbul itu hanya berkaitan dengan hubungan kemitraan bersama developer. Kami tidak mengetahui status tanah tersebut, dan saat ini umbul-umbul itu juga sudah dicabut,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga kini BSI juga belum menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan pengembang terkait pembangunan di lokasi yang dipermasalahkan.
”BSI berkomitmen tidak akan terlibat ataupun mendukung pembiayaan pembangunan perumahan di atas lahan yang status hukumnya masih dipersoalkan,” pungkasnya.











