Uncategorized

Polda Sultra Tindak Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong

17
×

Polda Sultra Tindak Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menindak 22 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dalam operasi cipta kondisi yang digelar di Jalan Abunawas (eks MTQ), Kota Kendari, Sabtu malam (6/6/2026).

Operasi yang dipimpin Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra, Kompol Martinus Griavinto Sakti, S.I.K., M.M., tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menekan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.

Dari hasil patroli dan penindakan yang dimulai pukul 22.30 WITA, petugas menemukan sebanyak 22 sepeda motor menggunakan knalpot yang telah dimodifikasi sehingga menimbulkan kebisingan dan tidak memenuhi standar teknis kendaraan. Sementara itu, tidak ditemukan pelanggaran serupa pada kendaraan roda empat.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Nomor 282/VI/HUK.6.6/2026 tentang pelaksanaan patroli pencegahan dan penindakan terhadap pelaku balap liar, geng motor, serta penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara.

Selain menyasar penggunaan knalpot brong, knalpot racing, dan knalpot bogar, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dalam pelaksanaannya, personel Ditlantas mengedepankan pendekatan humanis dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seluruh pelanggar diberikan surat tilang dan dijadwalkan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kendari pada 19 Juni 2026. Setelah menyelesaikan proses hukum, pemilik kendaraan diwajibkan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrikan dan memasang knalpot yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Adapun knalpot hasil sitaan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kompol Martinus menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkala guna menekan angka pelanggaran lalu lintas, mencegah balap liar, serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *