Sultravisionary.id,Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara kembali menorehkan keberhasilan besar dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Pada dini hari Kamis (28/5/2026), kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 151,1 gram di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
Satu orang pelaku berinisial YA (30), warga Desa Rombo, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, berhasil diamankan tim kepolisian. Penangkapan dilakukan tepat pukul 01.30 Wita di kamar kos nomor 02, Jalan Mawar, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam, dalam keterangan resminya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi akurat yang disampaikan masyarakat. Warga setempat menduga kuat terjadi aktivitas peredaran narkotika lintas kabupaten di Desa Kota Bangun yang beroperasi dengan modus sistem tempel.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim 1 Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra bergerak cepat bersama Kasubsatgas Narkoba Ops Pekat Anoa. Rangkaian penyelidikan intensif pun dilakukan, mulai dari pemetaan lokasi rawan, pemantauan jalur distribusi, hingga pembuntutan ketat terhadap pergerakan terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan mendalam, tim berhasil memastikan lokasi persis tempat tinggal dan persembunyian terduga pelaku, lalu langsung melakukan tindakan penangkapan,” ungkap Kombes Amri Yudhy.
Saat proses penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan dan perwakilan warga, petugas menemukan barang bukti utama berupa tiga sachet sabu siap edar dengan berat bruto 151,1 gram. Narkotika itu disembunyikan pelaku di dalam kantong kertas warna cokelat yang sengaja digantung di sudut kamar kosnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung kejahatan tersebut, antara lain satu unit telepon genggam merek Pocophone warna abu-abu, tiga timbangan digital, dua kantong plastik sachet kosong, satu sendok pengukur warna pink, plastik pembungkus bening, serta satu tas selempang abu-abu. Hasil pemeriksaan awal menggunakan alat tes kit memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung zat metafetamin.
Fakta mengejutkan terungkap saat proses interogasi awal. Pelaku mengaku seluruh aksinya dikendalikan dan diperintahkan oleh seorang narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kendari. Perintah disampaikan lewat pesan aplikasi WhatsApp, dan pelaku dijanjikan bayaran sebesar Rp5 juta untuk setiap 500 gram sabu yang berhasil disebarkan ke pasaran.
Berdasarkan keterangan dan bukti yang dikumpulkan, polisi menduga ratusan gram sabu tersebut disiapkan untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Kendari dan sekitar Kabupaten Konawe Selatan.
Kini, tersangka YA beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Markas Komando Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani rangkaian proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar seluruh jaringan, termasuk jejak peredaran narkotika yang ternyata dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Polda Sultra juga kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada, tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, serta berani melaporkan setiap indikasi kejahatan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkotika.
Laporan: Hamid M











