Sultravisionary.id,Kendari – Polemik pengelolaan keuangan di Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kian memanas. Kuasa hukum Rektor Unsultra, Dr. Marlin, resmi melaporkan dugaan penggelapan dana yang melibatkan Bank Sultra ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tak hanya itu, laporan tersebut juga menyoroti dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara, M. Yusuf.
Marlin mengungkapkan, persoalan ini bermula dari perubahan struktur kepengurusan yayasan yang telah dilakukan secara sah dan tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM pada 6 dan 13 Januari 2026.
“Perubahan kepengurusan yayasan ini sah secara hukum dan telah tercatat di Ditjen AHU,” tegas Marlin.
Dalam struktur baru tersebut, Yayasan Unsultra dipimpin oleh Dr. Oheo Kaimuddin Haris. Selanjutnya, melalui Surat Keputusan tertanggal 23 Januari 2026, ia melantik Prof. Dr. Eng. Jamhir Safani sebagai Rektor Unsultra.
Menurut Marlin, posisi rektor memiliki peran krusial, khususnya dalam kewenangan pengelolaan dan perubahan administrasi rekening universitas.
Pada 26 Januari 2026, pengurus yayasan bersama rektor mendatangi Bank Sultra untuk melakukan pembaruan spesimen tanda tangan pada rekening atas nama Unsultra. Ia menegaskan, langkah tersebut hanya sebatas pembaruan kewenangan, bukan penutupan atau pembukaan rekening baru.
Namun, saat kembali keesokan harinya dengan melengkapi dokumen, termasuk NPWP, serta mengajukan pencairan dana, pihak bank menolak permintaan tersebut.
“Penolakan itu didasarkan pada adanya surat permintaan pemblokiran atau penahanan rekening dari saudara M. Yusuf,” jelasnya.
Marlin menilai, tindakan tersebut patut diduga sebagai pemalsuan dokumen, mengingat M. Yusuf telah diberhentikan secara resmi dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Yayasan melalui Surat Keputusan tertanggal 7 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, pihaknya juga mencatat adanya potensi kerugian mencapai Rp385.016.603.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Atas dasar itu, kami melaporkan dugaan penggelapan dana di Bank Sultra serta dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan,” tegasnya.
Marlin menambahkan, pengaduan sebelumnya telah diajukan ke Polda Sultra dan kini telah ditingkatkan menjadi laporan polisi guna memberikan kepastian hukum serta mencegah adanya pihak yang dirugikan dalam pengelolaan keuangan universitas.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian. Penetapan tersangka dimungkinkan dilakukan apabila unsur pidana dalam laporan telah terpenuhi.











