Sultravisionary.id: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersinergi dengan Pemerintah Kota Baubau dan Industri Jasa Keuangan (IJK) menggelar edukasi bertajuk “Waspada Investasi Ilegal” di Aula Kantor Wali Kota Baubau, Kamis, 26 Maret 2026. Kegiatan ini dihadiri Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara Bismi Maulana Nugraha, Wali Kota Baubau Yusran Fahim, Wakil Wali Kota Baubau, Sekretaris Daerah Kota Baubau, serta sekitar 200 peserta yang terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN), para camat, dan Ketua RT/RW se-Kota Baubau. Edukasi tersebut bertujuan memperkuat pemahaman aparatur dan pemangku kepentingan daerah agar mampu menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik investasi ilegal.
Dalam sambutannya, Kepala OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Baubau dalam mendorong literasi dan inklusi keuangan. “Kota Baubau memiliki peran strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah kepulauan. Karena itu, sinergi antara OJK dan pemerintah daerah menjadi fondasi penting untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas dan tangguh secara finansial,” ujarnya. Ia menekankan bahwa investasi merupakan bagian dari perencanaan keuangan jangka menengah dan panjang, bukan sarana memperoleh keuntungan secara instan.
Investasi ilegal, kata dia, kerap menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas. “Investasi legal ibarat menanam pohon yang membutuhkan proses dan akar yang kuat sebelum berbuah. Sementara investasi ilegal hanya memberikan ilusi keuntungan sesaat,” jelasnya.
Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa kejelasan izin dan model bisnis.
Ia juga menyinggung keresahan masyarakat atas maraknya kasus investasi ilegal, termasuk AMG Pantheon. Menurutnya, masyarakat harus memastikan legalitas lembaga atau platform investasi sebelum menanamkan dana.
Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak memberikan informasi identitas kepada pihak yang tidak memiliki izin resmi.
Lebih lanjut, Yusran meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat literasi keuangan di lingkungan kerja masing-masing. OPD diharapkan menjadi teladan dalam pengelolaan keuangan pribadi yang bijak sekaligus berperan aktif sebagai duta literasi keuangan di tengah masyarakat. Materi edukasi disampaikan oleh Manajer Madya PEPK dan LMSt OJK Sultra, Desiyani Patra Rapang.
Ia menjelaskan bahwa salah satu ciri utama investasi ilegal adalah penggunaan skema ponzi, yakni praktik penipuan di mana keuntungan investor lama dibayarkan dari dana investor baru, bukan dari kegiatan usaha yang nyata. Skema tersebut biasanya diawali dengan penghimpunan dana melalui janji imbal hasil tinggi untuk menciptakan kesan bisnis yang sukses tanpa risiko. Perekrutan anggota baru dilakukan secara agresif agar arus dana terus masuk. Namun, skema ini akan runtuh ketika jumlah investor baru tidak lagi mencukupi atau pelaku menghentikan operasional dan membawa kabur dana yang dihimpun











