Sultravisionary.id: KENDARI – Wacana peralihan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke bawah kementerian kembali menuai beragam tanggapan dari kalangan akademisi. Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), La Ode Muhram Naadu, menilai wacana tersebut perlu disikapi secara hati-hati dan mendalam.
Menurutnya, setidaknya ada tiga hal utama yang harus menjadi perhatian dalam menyikapi rencana tersebut. Pertama, dari aspek struktur ketatanegaraan, reformasi Polri tidak bisa dilakukan secara sederhana. Menempatkan Polri sebagai bagian dari kementerian, kata dia, harus melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
“Pertanyaannya, apakah ada urgensi ketatanegaraan atau kondisi kegentingan yang memaksa sehingga Polri harus diubah strukturnya? Sejauh ini saya berpandangan tidak ada,” ujarnya.(Kamis, 29/01/2026)
Ia justru menegaskan bahwa Kapolri tidak semestinya menjadi bagian dari kabinet atau menjabat sebagai menteri. Hal tersebut berpotensi menggeser posisi Polri dari alat negara menjadi alat pemerintah, bahkan berisiko ditarik ke dalam kepentingan politik praktis.
Kedua, La Ode Muhram menyoroti persoalan internal kultural di tubuh Polri yang dinilainya jauh lebih mendesak untuk dibenahi. Jika dilihat dari perspektif Teori Fungsional Hukum, aspek kultur hukum menjadi kunci penting dalam reformasi kepolisian.
“Penguatan pengawasan internal dan eksternal harus menjadi prioritas, termasuk pembenahan sistem rekrutmen, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pelayanan publik yang akuntabel dan menjunjung tinggi nilai-nilai humanisme dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Ketiga, ia menekankan pentingnya pembaruan pada aspek substansi hukum kepolisian.
Menurutnya, masih banyak pekerjaan rumah terkait peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan Polri dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum yang terus berkembang.
“Kita seharusnya fokus pada pembenahan aspek kultural dan substansi hukum terlebih dahulu. Jangan terlalu jauh berpikir mengubah struktur ketatanegaraan dengan menempatkan Polri sebagai kementerian, sementara perubahan yang lebih mendesak justru belum dilakukan,” pungkasnya.
Dengan demikian, La Ode Muhram Naadu menilai wacana perubahan struktur Polri sebaiknya dikaji secara komprehensif dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang ada.(Mw)











