Uncategorized

7 Tahun Menjabat Kadis Perumahan, Polemik Tenaga Teknis Pertanahan Dinilai Keluar dari Kewenangan

233
×

7 Tahun Menjabat Kadis Perumahan, Polemik Tenaga Teknis Pertanahan Dinilai Keluar dari Kewenangan

Sebarkan artikel ini

Sultravisionary.id, Kendari – Dugaan kejanggalan dalam penugasan aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini sorotan mengarah pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sultra yang dipimpin Muh. Nurjaya, ST., MT., yang kembali dinilai memiliki persoalan manajerial di luar kewenangannya.

Salah satu kasus yang menimbulkan tanda tanya adalah penunjukan Andra Wisal Jaya, S.STP, seorang Kepala Bidang yang tercatat telah dimutasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra. Andra disebut jarang hadir di kantor sejak dipindahkan ke instansi tersebut.

Namun yang mengejutkan, sebuah surat resmi Dinas Perumahan bertanggal 16 Desember 2025 justru meminta Andra untuk dijadikan tenaga teknis pengadaan tanah untuk kegiatan pembangunan yang direncanakan pada Tahun Anggaran 2026.

Permintaan tersebut dinilai janggal dan keluar dari prosedur, sebab urusan teknis pengadaan tanah berada di bawah kewenangan Bidang Pertanahan yang sudah ada di internal dinas itu sendiri. Struktur organisasi Dinas Perumahan secara jelas memiliki pejabat yang membidangi urusan pertanahan, namun dalam surat tersebut nama pejabat teknis yang bertanggung jawab itu tidak dicantumkan sama sekali.

“Ini menimbulkan tanda tanya. Mengapa staf dari instansi lain yang bahkan jarang aktif di kantor Kominfo justru diminta mengurus hal yang bukan menjadi kewenangannya?” ujar salah satu sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut sumber lain, penunjukan pegawai dari instansi berbeda tanpa dasar penugasan resmi dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Penugasan personel harus sesuai struktur dan tupoksi. Kalau ada kepala bidang pertanahan, seharusnya pejabat itu yang memimpin. Kalau malah pakai pegawai dari dinas lain, ini patut dipertanyakan,” jelasnya.

Inspektorat Provinsi Sultra disebut juga menyoroti bahwa praktik seperti ini rawan menabrak aturan administrasi, terlebih sektor pengadaan tanah merupakan bidang sensitif yang diatur ketat dan melibatkan legalitas formal.

Kasus ini menambah panjang daftar polemik yang terjadi selama tujuh tahun Nurjaya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Sultra. Berbagai permasalahan sebelumnya turut mencuat, mulai dari:

• proyek ambruk yang terjadi pada tahun lalu,

• pelaksanaan program yang dinilai tidak sesuai standar teknis,

• hingga tata kelola organisasi yang dinilai tidak sejalan dengan tupoksi resmi.

Publik menilai persoalan manajerial di Dinas Perumahan sudah seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi Gubernur Sulawesi Tenggara serta Kepala BKD Provinsi Sultra, terutama terkait akurasi penempatan ASN dan kepatuhan terhadap regulasi administrasi pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra belum memberikan penjelasan resmi mengenai status kehadiran dan penugasan Andra Wisal Jaya di instansi tersebut.

Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sultra juga belum memberikan keterangan terkait alasan menunjuk pegawai dari luar instansi untuk menangani urusan teknis pengadaan tanah.

Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut aspek kewenangan, integritas birokrasi, serta kepatuhan terhadap aturan formal dalam penugasan ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *