KONAWE RAYA

Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU Konawe Wike Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras

15
×

Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU Konawe Wike Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras

Share this article

 

Sultravisionary.id,Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras tertulis kepada Ketua sekaligus Anggota KPU Kabupaten Konawe, Wike, periode 2023–2028.

Sanksi tersebut ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 725 Tahun 2025 pada 19 Agustus 2025 di Jakarta, yang ditandatangani langsung Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Wike dinyatakan melanggar kode perilaku, sumpah/janji, serta pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu. Awalnya, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara hanya menjatuhkan sanksi peringatan tertulis melalui Berita Acara Nomor 74/SDM.02.9-BA/74/2/2025 tanggal 15 Juli 2025. Namun, setelah dibahas dalam rapat pleno KPU RI pada 1 Agustus 2025, hukuman ditingkatkan menjadi peringatan keras tertulis.

“Pemberian sanksi ini merupakan wujud komitmen KPU dalam menjaga integritas dan menegakkan kode etik di semua tingkatan penyelenggara pemilu,” tegas keputusan tersebut.

Selain itu, KPU RI juga menerbitkan Keputusan Nomor 726 Tahun 2025 tentang rehabilitasi nama baik salah satu Anggota KPU Konawe periode 2023–2028.

KPU Sultra diminta segera menyampaikan salinan keputusan itu kepada yang bersangkutan, melaporkannya ke Ketua dan Anggota KPU Sultra, serta mengirim tanda terima penyerahan kepada Sekretaris Jenderal KPU.

Dengan langkah ini, KPU menegaskan tidak akan kompromi terhadap pelanggaran kode etik demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, khususnya di Sulawesi Tenggara.

 

Laporan: Reza

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *