Sultravisionary.id,Kendari – Surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari terkait pelaksanaan konstatering Perkara Perdata Nomor 48/Pdt.G/1993.PN Kendari menuai protes keras dari warga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Surat dengan Nomor 1789/PAN.PN.W23.U1/HK2.4/IX/2025 tertanggal 25 September 2025 itu dinilai sarat kejanggalan.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, baik pemohon maupun termohon dalam perkara tersebut telah meninggal dunia sejak puluhan tahun lalu. Namun, muncul pihak yang mengatasnamakan Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (KOPPERSON) sebagai pemohon dalam konstatering tersebut. Hal inilah yang memicu tanda tanya besar dari warga.
Warga yang saat ini menempati lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah mengaku dirugikan atas rencana pelaksanaan konstatering tersebut. Mereka menegaskan tidak pernah terlibat dalam perkara perdata yang kini kembali mencuat itu.
Kuasa hukum warga Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, S.H., menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum menghadapi konstatering yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2025. Menurutnya, PN Kendari semestinya lebih cermat dalam menelaah situasi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami akan mengambil langkah hukum terkait putusan tersebut. Yang utama, kami akan mempertahankan hak masyarakat, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” tegas Abdul Razak saat konferensi pers di Tapak Kuda, Minggu (5/10/2025) malam.
Ia juga menyoroti aspek legalitas pemohon dalam perkara itu. Menurutnya, permohonan seharusnya diajukan oleh pihak yang memang terlibat dalam perkara hukum, bukan oleh pihak luar yang tidak memiliki hubungan hukum apa pun.
“Yang namanya permohonan harus diajukan oleh pihak yang terlibat dalam perkara. Sementara yang kami lihat, pemohon kali ini justru bukan pihak yang berperkara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul Razak menegaskan bahwa tanah yang saat ini dikuasai warga Tapak Kuda memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. Ia juga menyinggung soal Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim oleh KOPPERSON, yang diketahui telah berakhir sejak 30 Juni 1999, sesuai SHGU No. 1 Tahun 1981 dengan masa berlaku 25 tahun, sejak 15 April 1974.
“Secara regulasi, HGU berdiri di atas tanah negara. Ketika masa berlakunya habis, maka tanah itu kembali menjadi milik negara. Karena itu, objek tanah Tapak Kuda seharusnya tidak lagi diperdebatkan. Tanah tersebut kini sah dimiliki masyarakat berdasarkan SHM,” tegasnya.
Abdul Razak meminta agar seluruh pihak menahan diri dan tidak memperkeruh suasana dengan isu-isu liar yang dapat mempengaruhi stabilitas kamtibmas. Ia memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi kepastian dan keadilan bagi warga Tapak Kuda.
Laporan: Reza