HukrimMETRO

Truk Hauling Nikel Masuk Kota, Satreskrim Polresta Kendari Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran

30
×

Truk Hauling Nikel Masuk Kota, Satreskrim Polresta Kendari Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran

Share this article

Sultravisionary.id,Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menindak tegas aktivitas truk hauling ore nikel yang nekat melintas di dalam wilayah Kota Kendari. Penindakan ini dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat pada 16 Desember 2025 dini hari.

‎Kanit Tipidter Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogenz Ginting, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak melakukan patroli usai menerima aduan tersebut. Hasilnya, petugas mendapati truk hauling melintas di Jalan R. Soeprapto, Kecamatan Puuwatu.

‎“Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi tidak memiliki SIM dan kendaraan terindikasi Over Dimension Over Load (ODOL),” ungkap Ariel.

‎Tak hanya itu, petugas juga menemukan adanya kendaraan yang beroperasi tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah. Kondisi ini dinilai membahayakan pengguna jalan lain, mengingat kendaraan hauling bermuatan berat melintas di jalur umum dalam kota.

‎Ariel menjelaskan, lokasi tambang diketahui berada di Kabupaten Konawe. Namun, aktivitas hauling hingga jetty justru berada di wilayah Kota Kendari.

‎“Karena menggunakan jalan umum dalam kota, maka pengawasan dan penindakan menjadi kewenangan Polresta Kendari,” tegasnya.

‎Meski penindakan telah dilakukan sejak Desember 2025, hingga Februari 2026 polisi mengaku masih menemukan pelanggaran teknis serupa di lapangan. Penyidik bahkan telah dua kali melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada penanggung jawab hauling, namun belum mendapat respons.

‎“Sudah dua kali kami layangkan panggilan klarifikasi, tetapi belum dihadiri,” beber Ariel.

‎Secara hukum, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang disorot antara lain Pasal 281 (tidak memiliki SIM), Pasal 307 (kendaraan ODOL), dan Pasal 280 (kendaraan tanpa TNKB yang sah).

‎Selain itu, jika ditemukan pelanggaran terkait operasional pertambangan, perkara tersebut juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba.

‎“Polresta Kendari tetap mendukung investasi dan kegiatan usaha. Namun, setiap pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *