KONAWE RAYA

Skandal Mafia Tanah di Landono Terkuak, Dalih “Keamanan Wilayah” Diduga Jadi Modus Pemerasan Warga

24
×

Skandal Mafia Tanah di Landono Terkuak, Dalih “Keamanan Wilayah” Diduga Jadi Modus Pemerasan Warga

Sebarkan artikel ini

Sultravisionary.id,Konsel – Dugaan praktik mafia tanah di wilayah eks UPT Landono, tepatnya di Desa Morini Mulya dan Desa Data Benua, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, mulai terkuak. Investigasi mengungkap adanya indikasi konspirasi sistematis yang melibatkan oknum aparat kecamatan dan kelurahan pada tahun 2019.

‎Modus yang digunakan diduga dengan mengatasnamakan “keamanan wilayah”. Narasi tersebut disinyalir sengaja dibangun untuk menciptakan konflik semu, yang kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pemerasan terhadap warga transmigrasi pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi sejak tahun 1982.

‎Alih-alih melindungi hak hukum warga, oknum Camat Landono saat itu justru memfasilitasi proses mediasi yang diduga telah diarahkan hasilnya. Dengan dalih menjaga kondusivitas dan mencegah konflik fisik, warga disebut-sebut dipaksa menyepakati kesepakatan yang merugikan.

‎Dalam proses tersebut, pemilik sah lahan justru diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pihak yang mengklaim lahan secara ilegal. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp10 juta per hektare. Bahkan, ada warga yang mengaku diminta membayar hingga Rp17,5 juta hanya untuk setengah hektare lahan.

‎Juru bicara warga Landono, Andi, mengecam keras praktik tersebut. Ia menilai mediasi yang dilakukan hanyalah alat intimidasi yang terstruktur.

‎“Dalih keamanan wilayah hanyalah cara halus untuk menekan rakyat. Ini bukan mediasi, tapi pemerasan yang seolah dilegalkan. Kami memiliki sertifikat sah sejak 1982, tetapi diperlakukan seakan tidak punya hak atas tanah sendiri,” ujarnya tegas.

‎Andi juga mengungkapkan bahwa warga yang menolak membayar kerap menghadapi tekanan di lapangan, termasuk ancaman hingga pembiaran terhadap perusakan tanaman.

‎Selain itu, peran oknum lurah dan aparat desa turut menjadi sorotan. Mereka diduga terlibat dalam manipulasi data geografis dan administrasi untuk mendukung klaim pihak ketiga.

‎Beberapa dugaan pelanggaran yang mencuat antara lain, Pergeseran batas wilayah lahan transmigrasi yang telah ditetapkan negara sejak 1971/1982, penerbitan surat keterangan tanah yang bertentangan dengan data resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dugaan aliran dana dari pembayaran warga yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

‎Praktik ini dinilai tidak sekadar sengketa lahan biasa, tetapi telah mengarah pada dugaan tindak pidana serius, seperti penyalahgunaan wewenang, pemerasan, hingga indikasi korupsi.

‎Warga pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Tenggara, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka meminta agar dokumen rapat tahun 2019 diusut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam penentuan kebijakan dan nominal pembayaran tersebut.

‎Kasus Landono kini menjadi sorotan sebagai contoh dugaan penyimpangan kekuasaan, di mana institusi yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga menjadi pintu masuk praktik mafia tanah. Warga berharap negara hadir untuk menegakkan hukum dan mengembalikan hak-hak mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *