KONAWE RAYA

‎Skandal Agraria Landono: Warga Ber-SHM Dipaksa “Tebus” Tanah Sendiri, Tarif Capai Rp17,5 Juta

19
×

‎Skandal Agraria Landono: Warga Ber-SHM Dipaksa “Tebus” Tanah Sendiri, Tarif Capai Rp17,5 Juta

Sebarkan artikel ini

Sultravisionary.id,Konsel – Konflik agraria di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, kian memanas. Warga transmigrasi yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1982 kini justru dipaksa “membeli kembali” tanah mereka sendiri melalui skema pembayaran yang diduga sarat intimidasi dan manipulasi.

‎Berdasarkan temuan di lapangan, para petani yang berupaya mempertahankan lahannya dibebani biaya yang ditetapkan sepihak oleh pihak pengklaim. Nilainya pun tidak kecil, mulai dari Rp5 juta hingga Rp17,5 juta per setengah hektare.

‎Ironisnya, lahan tersebut merupakan milik sah warga yang telah dikuasai lebih dari 40 tahun. Kondisi ini membuat para petani terhimpit, karena harus memilih antara membayar atau berisiko kehilangan sumber penghidupan mereka.

‎Situasi semakin pelik dengan munculnya dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat. Mereka disinyalir terlibat dalam pengaburan hingga pemindahan patok batas lahan transmigrasi guna melegitimasi klaim sepihak atas lahan seluas sekitar 279 hektare.

‎Langkah ini diduga berkaitan dengan upaya menghidupkan kembali klaim lama yang secara hukum telah gugur sejak penetapan peta perkaplingan tahun 1982. Praktik tersebut pun mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli) dalam skala besar.

‎Juru Bicara Kolektif Warga Landono, Andi, mengecam keras praktik tersebut. Ia menilai skema pembayaran yang dipaksakan kepada warga merupakan bentuk perampasan hak secara terang-terangan.

‎“Ini bukan lagi mediasi, melainkan pemerasan yang difasilitasi oleh kekuatan tertentu. Bagaimana mungkin pemilik SHM dipaksa membayar hingga belasan juta rupiah untuk tanahnya sendiri?” tegas Andi.

‎Ia juga menegaskan bahwa secara hukum agraria, hubungan pihak lain terhadap lahan tersebut telah berakhir sejak program transmigrasi dimulai pada 1971.

‎Warga kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengusut tuntas dugaan praktik penyalahgunaan wewenang yang dinilai telah merusak tatanan hukum dan mengancam kehidupan petani.

‎Menurut warga, penarikan uang dari pemilik SHM tanpa dasar putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, mulai dari penyalahgunaan wewenang, pemerasan, hingga indikasi korupsi.

‎Selain itu, warga juga meminta agar dokumen dan notulensi rapat yang diduga menjadi dasar penetapan nominal “tebusan” diusut secara transparan, termasuk pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

‎Dalam perspektif hukum agraria, Sertifikat Hak Milik merupakan bukti kepemilikan tertinggi atas tanah yang wajib dilindungi negara. Karena itu, segala bentuk gangguan atau klaim tanpa dasar hukum dinilai tidak memiliki legitimasi.

‎Kasus Landono kini menjadi sorotan sebagai potret konflik agraria yang berpotensi meluas, sekaligus ujian bagi negara dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *