Sultravisionary.id,Kendari – Polemik panas terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menyudutkan PT Swarna Dwipa Property (SDP) akhirnya menemui titik terang. Bukan di meja hijau, perselisihan ini resmi berakhir dengan jabat tangan dan permohonan maaf terbuka dari pihak konsumen.
Wendy, S.H., selaku kuasa hukum konsumen berinisial AS, memberikan klarifikasi resmi sekaligus permohonan maaf kepada jajaran pimpinan PT SDP. Langkah ini diambil guna meluruskan bola liar informasi yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
Dalam keterangan persnya, Wendy mengakui bahwa narasi yang sempat dilemparkan ke publik sebelumnya kurang akurat dan berpotensi mencederai reputasi perusahaan maupun pemiliknya secara personal.
“Saya secara pribadi maupun mewakili klien, menyampaikan permohonan maaf kepada owner PT Swarna Dwipa Property. Kami menyadari pernyataan sebelumnya dapat ditafsirkan mencemarkan nama baik perusahaan maupun pribadi pemilik,” ujar Wendy, Selasa (03/03/2026).
Ia menegaskan bahwa akar masalah sebenarnya bukanlah tindak pidana, melainkan hambatan administratif dalam memahami alur transaksi properti. Setelah dilakukan kajian hukum yang mendalam dan dialog profesional, ditemukan fakta bahwa objek transaksi tersebut jelas secara hukum.
Swarna Dwipa Group, Roni Sianturi, menunjukkan sikap elegan. Ia menerima permohonan maaf tersebut dan mengapresiasi keberanian pihak konsumen untuk mengoreksi kekeliruan secara terbuka.
Menurut Roni, penyelesaian ini menjadi bukti kedewasaan kedua belah pihak dalam menjaga integritas bisnis. Apalagi, momentum ini bertepatan dengan suasana bulan suci Ramadan.
“Kami menghargai itikad baik ini. Momentum ini menjadi pengingat bahwa setiap persoalan bisa selesai dengan komunikasi yang transparan. Di bulan yang penuh berkah ini, semangat rekonsiliasi dan saling memaafkan adalah yang utama,” ungkap Roni.
Penyelesaian damai ini sekaligus menegaskan posisi PT Swarna Dwipa Property sebagai pengembang yang taat hukum. Roni menjamin bahwa seluruh proses bisnis di perusahaannya tetap mengedepankan profesionalisme dan transparansi.
Klarifikasi Publik: Mencabut pernyataan yang menyudutkan PT SDP. Kesepahaman Hukum: Menegaskan bahwa isu yang terjadi hanyalah kendala teknis/administratif. Pemulihan Nama Baik: Membersihkan reputasi perusahaan dari tuduhan penipuan.
Dengan adanya pernyataan resmi ini, polemik yang sempat memicu perhatian publik di Sulawesi Tenggara tersebut dinyatakan selesai secara hukum dan kekeluargaan.











