Sultravisionary.id,Kendari – Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengeksekusi lahan sengketa di Jalan Kiai Haji Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (21/5/2025).
Eksekusi terhadap tiga rumah permanen, satu coffee shop, dan delapan kios ini merupakan penegakan hukum atas perintah Pengadilan.
Di mana perintah Pengadilan hingga tingkat kasasi menyatakan H Riso adalah pemilik sah lahan tersebut, yang diikat dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski sempat mendapat penolakan dari sejumlah orang, eksekusi lahan berhasil dilaksanakan.
Panitera PN Kendari, Armin, menegaskan bahwa eksekusi ini bukan tiba-tiba dilakukan, melainkan sudah melalui serangkaian proses persuasif.
Pihaknya telah memberikan waktu sejak 7 Mei 2025 agar bangunan yang berada di lahan itu segera dikosongkan. Namun, ketika upaya persuasif tak diindahkan, langkah eksekusi menjadi keniscayaan.
“Karena tidak mengindahkan peringatan, ya otomatis kami bongkar secara paksa bangunan ini,” kata Armin dikutip dari Sultratop.
Armin kembali menegaskan bahwa warga yang menempati lahan tersebut sudah melakukan langkah-langkah hukum hingga tingkat akhir, yakni kasasi. Namun hasilnya tetap sama, memutuskan bahwa lahan tersebut adalah milik Almarhum H Riso.
“Mereka juga sudah lakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, sampai dengan Kasasi, mereka kalah semua dalam perkara ini dan dimenangkan oleh Riso,” ungkap Armin.
Armin menambahkan, sengketa lahan ini telah berlangsung selama belasan tahun antara pihak Almarhum Naim dengan Almarhum H Muhammad Riso.
Dan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap siapa pemilik sah lahan tersebut, maka Pengadilan melakukan eksekusi.
Eksekusi ini juga dilakukan dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Kabag Ops Polresta Kendari, AKP Picha, menjelaskan bahwa sebanyak 115 personel dikerahkan untuk mengawal jalannya proses hukum.
“Sesuai permintaan Pengadilan Negeri Kendari, kami melakukan pengamanan. Meskipun ada upaya perlawanan dari pihak termohon kami pun melakukan upaya persuasif agar yang bersangkutan mengindahkan apa yang menjadi keputusan pengadilan,” jelasnya.