BUTON RAYAMETRO

Penggiat Hukum Soroti TIPIDTER Polda Sultra: Dugaan Tak Berani Tetapkan Tersangka Kasus LP2B Buton Utara

7
×

Penggiat Hukum Soroti TIPIDTER Polda Sultra: Dugaan Tak Berani Tetapkan Tersangka Kasus LP2B Buton Utara

Share this article

 

Sultravisionary.id,Buton Utara – Penggiat hukum Sulawesi Tenggara, Mawan, S.H., mengkritik keras kinerja Direktorat Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Polda Sultra dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Buton Utara. Ia menilai penyidik TIPIDTER terkesan ragu dan tidak transparan dalam menetapkan tersangka meski kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Menurut Mawan, berdasarkan ketentuan hukum, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan berarti penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana yang kuat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 KUHAP.

“Jika sebuah kasus sudah naik ke tahap penyidikan, artinya penyidik sudah meyakini adanya tindak pidana. Seharusnya, langkah berikutnya adalah menetapkan tersangka secara terbuka, bukan malah terkesan ditutup-tutupi,” tegas Mawan saat ditemui di salah satu warkop di Buton Utara, Jumat (12/9/2025).

Kasus yang dimaksud adalah pembangunan Gedung Puskesmas Soloy Agung tahun anggaran 2024 yang diduga berdiri di atas lahan LP2B. Aduan masyarakat terkait kasus ini sudah lama masuk ke TIPIDTER Polda Sultra. Pada Agustus lalu, penyidik bahkan telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya ke penyidikan.

Namun, hingga kini TIPIDTER belum mengumumkan siapa saja calon tersangka dalam kasus tersebut. Kondisi ini, kata Mawan, membuat penegakan hukum di Sultra terlihat tidak transparan dan menurunkan kepercayaan publik.

“Sudah jelas kasusnya naik sidik, tapi sampai sekarang belum ada kabar siapa tersangkanya. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Seolah-olah ada ketakutan di tubuh TIPIDTER untuk membuka kasus ini ke publik,” ujarnya dengan nada kesal.

Lebih jauh, Mawan menilai, jika aparat penegak hukum ingin mengembalikan kepercayaan publik, Kapolda Sultra harus menunjukkan keseriusan dengan menuntaskan kasus-kasus mandek, termasuk LP2B Buton Utara.

“Kapolda pernah berjanji akan menuntaskan kasus mangkrak bahkan berkoordinasi dengan KPK. Tapi faktanya, kasus LP2B di Butur ini seperti jalan di tempat. Ini patut dipertanyakan,” imbuhnya.

Mawan menegaskan, Polri membutuhkan reformasi menyeluruh agar bisa bekerja lebih profesional, transparan, dan berintegritas. Tanpa itu, kata dia, janji pemberantasan korupsi dan tindak pidana tertentu hanya akan dianggap sekadar retorika.

 

 

Laporan: Reza

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *