Sultravisionary.id,Kendari – Pengawas Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Unsultra), Muh. Nasir Andi Baso, menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam akta autentik ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia menegaskan namanya dicatut dalam dokumen resmi yayasan seolah-olah mengundurkan diri, padahal hal itu tidak pernah ia lakukan.
Laporan pengaduan tersebut resmi diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra pada Senin, 11 Januari 2026. Dugaan pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 394 KUHP tentang pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik.
Kasus ini bermula dari terbitnya Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 3 September 2025. Dokumen tersebut diduga menjadi dasar munculnya pernyataan pengunduran diri pengawas yayasan.
Dalam laporan pengaduannya, Nasir menyebut berita acara rapat pembina itu diterbitkan oleh M. Yusuf bersama Prof Andi Bahrun dan sejumlah pihak lainnya selaku pembina yayasan. Pada dokumen tersebut, tepatnya halaman tiga poin tiga, tertulis bahwa ketua dan anggota pengawas yayasan menyatakan menerima pengunduran diri.
Namun, Nasir dengan tegas membantah pernyataan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menyampaikan pengunduran diri, baik secara lisan maupun tertulis, serta tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang menyatakan dirinya mundur sebagai pengawas yayasan Unsultra.
“Atas dicantumkannya seolah-olah saya mengundurkan diri, padahal saya tidak pernah menyatakan hal tersebut, saya merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polda Sultra,” tulis Nasir dalam laporan pengaduannya, Selasa (13/1/2026).
Sebagai bukti awal, Nasir turut melampirkan satu rangkap berita acara rapat pembina yang dipersoalkan. Ia berharap aparat kepolisian dapat mengusut proses penerbitan dokumen tersebut secara menyeluruh dan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, kuasa hukum Nasir, Fatahillah, mengungkapkan dugaan keterangan palsu juga berkaitan dengan penggunaan jabatan rektor oleh Andi Bahrun.
“Keterangan palsunya karena yang bersangkutan masih menggunakan surat atas nama jabatan rektor, padahal dia sudah dicopot dari jabatan tersebut sejak 7 Januari 2026,” ujar Fatahillah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang dialamatkan kepada mereka.











