Sultravisionary.id,Kendari – Lingkar Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (LMPH) menyoroti dugaan aktivitas pemuatan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh Wakatobi Dive Resort. Pemuatan BBM tersebut diduga menggunakan kapal yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni kapal bernama KM WakamoinA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LMPH, kegiatan pemuatan BBM tersebut diduga dilakukan melalui sarana angkutan laut yang tidak memiliki izin khusus pengangkutan BBM serta tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum, membahayakan keselamatan pelayaran, serta merusak tata kelola distribusi energi, khususnya di wilayah kepulauan seperti Wakatobi.
Ketua LMPH, Muh Afdal, menegaskan bahwa pengangkutan dan pemuatan BBM tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan standar keselamatan.
“Pengangkutan dan pemuatan BBM wajib memenuhi standar perizinan dan keselamatan. Tidak boleh dilakukan secara bebas tanpa pengawasan dari instansi terkait,” tegas Afdal.
Ia menjelaskan, kegiatan pengangkutan dan distribusi BBM telah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mewajibkan izin usaha pengangkutan BBM, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur kelaiklautan dan keselamatan kapal.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 juga mengatur secara tegas tata cara pengangkutan, penyimpanan, dan penyaluran BBM, termasuk kewajiban izin usaha dan pengawasan distribusi.
Atas dugaan tersebut, LMPH mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Mereka juga meminta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), instansi energi, serta pemerintah daerah agar meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Wakatobi, khususnya yang melibatkan PMA Wakatobi Dive Resort.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Afdal.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA), demi menjaga keselamatan pelayaran, ketertiban distribusi energi, serta melindungi kepentingan masyarakat daerah.











