KONAWE RAYAMETRO

‎Lawan Mafia Administrasi, Warga Transmigran 1971 Seret Kisruh Lahan Landono ke Polda Sultra

30
×

‎Lawan Mafia Administrasi, Warga Transmigran 1971 Seret Kisruh Lahan Landono ke Polda Sultra

Sebarkan artikel ini

Sultravisionary.id,Konsel – Puluhan tahun hidup tenang mengelola lahan negara, warga transmigrasi penempatan 1971 di Desa Morini Mulya (eks UPT Landono), Kabupaten Konawe Selatan, kini harus turun gelanggang.

‎Merasa haknya dirampas, warga secara resmi menyerahkan mandat kepada Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk membongkar karut-marut dokumen negara yang menimpa mereka.

‎Melalui juru bicara kolektif, Andi, warga mendesak agar kepolisian tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga berani menyentuh oknum di instansi sektoral yang diduga menjadi dalang di balik tumpang tindih lahan tersebut.

‎Bom waktu ini meledak ketika di atas lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1982 milik warga, tiba-tiba muncul sekitar 30 sertifikat baru melalui program PRONA/PTSL. Andi menilai hal ini sebagai tamparan keras bagi kepastian hukum pertanahan.

‎”Ini kelalaian fatal. Polda Sultra harus memanggil BPN Konsel. Bagaimana mungkin sertifikat baru terbit tanpa memeriksa Warkah (dokumen dasar)? Mengabaikan sertifikat sah tahun 1982 adalah bentuk pengangkangan terhadap hukum!” tegas Andi.

‎Warga mengingatkan bahwa status lahan Landono sudah clear and clean sejak zaman Gubernur Brigjen (TNI) H. Eddy Sabara pada tahun 1967.

‎Dokumen sejarah mencatat, 1967, Inventarisasi dan pembebasan lahan dimulai kemudian 1971, penempatan warga transmigrasi secara resmi oleh negara dan tahun 1982 penerbitan Peta Perkaplingan sebagai bukti otentik penyelesaian lahan.

‎”Fakta sejarah tidak bisa berbohong. Negara menyerahkan lahan ini tanpa sengketa. Munculnya klaim-klaim baru hari ini adalah anomali yang harus diusut tuntas,” tambah Andi.

‎Selain BPN, warga juga membidik Dinas Transmigrasi. Sebagai instansi yang mengundang warga untuk menetap di Landono, mereka dianggap berdosa jika berdiam diri saat hak binaannya dicaplok. Warga meminta penyidik Polda Sultra segera menyita dan memeriksa arsip asli penempatan transmigran 1971 sebagai kartu truf untuk membedah kasus ini.

‎Kini, bola panas ada di tangan penyidik Polda Sultra. Warga Morini Mulya menaruh harapan besar pada profesionalitas kepolisian untuk mengembalikan hak mereka yang tertimbun tumpukan dokumen baru yang meragukan.

‎”Kami tidak meminta hak orang lain. Kami hanya mempertahankan apa yang diberikan negara 50 tahun lalu. Kami percayakan Polda Sultra untuk membedah fakta ini demi keadilan di Bumi Konawe Selatan,” tutup Andi optimis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *