METRO

Lahan Nur Alam ‎Dipaksa Dieksekusi yang Masih Ber-SIP, Picu Bentrok dengan Satpol PP

25
×

Lahan Nur Alam ‎Dipaksa Dieksekusi yang Masih Ber-SIP, Picu Bentrok dengan Satpol PP

Share this article

Sultravisionary.id,Kendari – Upaya penertiban aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, berujung ricuh dan batal dilaksanakan, Kamis (22/1/2026).

‎Lahan seluas kurang lebih 478 meter persegi yang hendak dikosongkan tersebut berada tepat di samping kediaman mantan Gubernur Sultra dua periode, Nur Alam. Sejak pagi, puluhan warga telah berjaga di lokasi untuk menghadang aparat.

‎Ketegangan memuncak ketika ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sultra, lengkap dengan tameng pengaman, bergerak mendekati area lahan sekitar pukul 10.55 Wita. Massa yang berada di lokasi langsung melakukan perlawanan dengan melempari aparat menggunakan batu, sehingga bentrok pun tak terhindarkan.

‎Pantauan media inj, situasi di lokasi sempat tidak terkendali. Aksi saling dorong dan lemparan batu membuat aparat terpaksa bertahan dan mengatur barisan.

‎Sebelum bentrokan terjadi, kuasa hukum Nur Alam, Andri Darmawan, sempat melakukan negosiasi dengan Kepala Biro Hukum Setda Sultra, Ruslan, yang juga hadir di lokasi.

‎Dalam negosiasi tersebut, Andri menegaskan bahwa Pemprov Sultra tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pengosongan lahan karena Surat Izin Penghunian (SIP) dinilai masih berlaku.

‎“Ini lahan masih memiliki SIP. Harus dicabut terlebih dahulu, baru penghuni bisa diminta meninggalkan lokasi,” tegas Andri.

‎Ia menambahkan, dalam hukum administrasi pemerintahan, keputusan tata usaha negara yang belum dicabut atau dibatalkan secara resmi wajib dianggap sah dan mengikat.

‎“Keputusan tata usaha yang masih berlaku wajib dianggap sah,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Sultra, Ruslan, meminta agar proses penertiban tidak dihalangi. Ia menegaskan bahwa pihak yang merasa keberatan seharusnya menempuh jalur hukum.

‎“Kalau keberatan dengan tindakan ini, silakan tempuh jalur hukum,” kata Ruslan.

‎Namun, proses negosiasi tidak menemukan titik temu. Satpol PP tetap berupaya melakukan pengosongan lahan, tetapi mendapat perlawanan keras dari massa hingga akhirnya dipukul mundur.

‎Akibat bentrokan tersebut, penertiban aset Pemprov Sultra gagal dilaksanakan. Sekitar pukul 11.32 Wita, pasukan Satpol PP terlihat menarik diri dan meninggalkan lokasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *