METRO

Korupsi Mamin Setda Kendari Nahwa Umar Di Hukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara 

227
×

Korupsi Mamin Setda Kendari Nahwa Umar Di Hukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara 

Sebarkan artikel ini

Sultravisionary.id,Kendari – Mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar di vonis penjara 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim tipikor, pada sidang kasus korupsi anggaran makan-minum (mamin) Sekretariat dearah (Setda) Kota Kendari, di Pengadilan Negeri Ruang Sidang Artidjo Alkotsar Pada Selasa (23/9/2025).

‎Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, dalam putusannya menyatakan selain Nahwa Umar, dua terdakwa lainya yakni bendahara dan pembantu bendahara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

‎Dalam amar putusan, terdakwa Ariyuli Ningsih Lindoeno, ASN Dinas Kominfo yang juga mantan bendahara pengeluaran Setda, dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan penjara. Sementara Muchlis mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

‎“Ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam subsider,” tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan.

‎Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

‎Pihak kuasa hukum menyatakan masih akan mempertimbangkan.

‎“Kami pikir-pikir dulu,” ujar pengacara ketiga terdakwa.

‎Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari menuntut Nahwa Umar dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti Rp300 juta. Sementara Ariyuli dan Muchlis masing-masing dituntut 1 tahun 7 bulan dan 1 tahun 6 bulan penjara, disertai denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp100 juta.

‎Dengan vonis ini, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

‎laporan : Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *