Hukrim

Korupsi Lebih Besar, Hukuman Lebih Ringan, PERMAHI Kendari Sebut Vonis Nahwa Umar, Janggal

32
×

Korupsi Lebih Besar, Hukuman Lebih Ringan, PERMAHI Kendari Sebut Vonis Nahwa Umar, Janggal

Share this article

Sultravisionary.id,Kendari –  Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kendari komentari putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari atas tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Permahi Kendari, Relton Anugrah menyebut, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Nahwa Umar mencederai rasa keadilan publik.

“Dia (Nahwa Umar) kan lebih banyak nilai korupsinya dibanding dua bawahannya itu (Ningsih dan Muchlis), tapi justru Dia juga paling ringan hukumannya. Karena itu, saya rasa publik juga bisa menilai bahwa ini tidak adil dan kelihatannya ada diskriminasi hukum dan disparitas dalam putusan ini,” kata Relton, Kamis (25/9/2025).

Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) itu juga menilai putusan tersebut kembali melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan khususnya pengadilan tipikor.

“Hakim seharusnya menempatkan hukuman sesuai proporsionalitas perbuatan. Jika atasan yang korupsinya lebih besar divonis lebih ringan, sementara bawahan yang korupsinya lebih sedikit dihukum lebih berat, ini bukan hanya menimbulkan ketidakadilan melainkan juga melemahkan kepercayaan publik pada peradilan tipikor,” tambahnya lagi.

Menurutnya, peristiwa ini menimbulkan banyak spekulasi terhadap independesi majelis hakim. Ia berharap Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Sultra dapat memberikan atensi terhadap kasus ini.

“Jangan sampai hakimnya juga masuk angin. Ini juga menambah catatan buruk Pengadilan Tipikor Kendari setelah putusan-putusan kontroversial yang sama juga pernah terjadi sebelumnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa atas tindak pidana korupsi anggaran makan minum di Setda Kota Kendari, pada Selasa (23/9/2025). Ketiga terpidana tersebut diantaranya, Nahwa Umar selaku mantan Sekda, Ariyuli Ningsih sebagai mantan bendahara pengeluaran setda dan Muchlis sebagai pembantu bendahara.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam amar putusan, Ariyuli Ningsih dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan penjara dan Muchlis dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Ironisnya, pejabat utama, yakni Nahwa Umar sebagai Sekda ketika itu justru dihukum lebih ringan, yakni 1 tahun 2 bulan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *