Hukrim

‎Konsorsium Masyarakat Lingkar Tambang Bersatu Ultimatum PT SEI, PT GNI, dan PT NNI, Segera Ganti Rugi Nelayan dan Petani Tambak

65
×

‎Konsorsium Masyarakat Lingkar Tambang Bersatu Ultimatum PT SEI, PT GNI, dan PT NNI, Segera Ganti Rugi Nelayan dan Petani Tambak

Share this article

Sultravisionary.id,Kendari – Konsorsium Masyarakat Lingkar Tambang Bersatu (KM LTB) mendesak dan mengultimatum tiga perusahaan industri tambang, yakni PT SEI, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), dan PT Nickel Nusantara Indonesia (NNI), agar segera merealisasikan janji ganti rugi kepada nelayan dan petani tambak yang terdampak pencemaran Sungai Buaya.

‎Akibat pencemaran tersebut, produktivitas tambak anjlok drastis dan membuat banyak warga kehilangan mata pencaharian.

‎Desakan itu disampaikan KM LTB dalam pernyataan sikapnya di Morowali Utara, Kamis (18/12/2025). Mereka menilai aktivitas industri tambang di sekitar wilayah tambak telah mencemari perairan Sungai Buaya yang selama puluhan tahun menjadi sumber utama kehidupan masyarakat pesisir.

‎KM LTB mengungkapkan, jauh sebelum masuknya industri pertambangan, sejak era 1990-an masyarakat setempat telah mengelola tambak udang, kepiting, dan ikan. Usaha tersebut berkembang pesat hingga awal 2000-an, dengan luas tambak mencapai ratusan hektare dan produktivitas tinggi bahkan hasil panen bisa mencapai sepuluh kali lipat dari jumlah bibit yang ditebar.

‎Namun, kondisi itu berubah sejak PT GNI dan PT NNI mulai beroperasi pada 2021, disusul kehadiran PT SEI. Menurut KM LTB, tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan limbah dan dampak lingkungan. Sejak itu, luas tambak produktif menyusut drastis dari sekitar 100 hektare menjadi hanya 10 hektare, dengan hasil panen yang sangat tidak maksimal. Bibit ikan yang ditebar bahkan banyak mati sebelum usia empat bulan.

‎Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran lapangan, KM LTB menyimpulkan penurunan produktivitas tambak dipicu oleh pencemaran limbah aktivitas pertambangan. Untuk memastikan hal tersebut, mereka melakukan uji laboratorium terhadap kualitas air Sungai Buaya di UPA Laboratorium Terpadu Universitas Halu Oleo.

‎Hasil uji laboratorium dengan metode SNI 6989-82:2018 menunjukkan kandungan logam berat yang mengkhawatirkan, yakni Arsen (As) < 0,04 mg/L, Cadmium (Cd) 0,382 mg/L, dan Timbal (Pb) 38,51 mg/L. Ketiga parameter tersebut disebut sebagai indikator utama pencemaran industri pengolahan mineral dan logam.

‎Koordinator Lapangan KM LTB, Muslim Dirgantara, menegaskan bahwa penurunan produktivitas tambak tidak mungkin terjadi tanpa sebab.

‎“Secara fakta lapangan, sejak perusahaan hadir dan limbah masuk ke perairan, produktivitas langsung turun. Bahkan tanpa sampel pun itu bisa dibuktikan dengan kenyataan di lapangan,” ujarnya.

‎Ia menilai hasil uji laboratorium tersebut menjadi tamparan keras bagi dinas terkait karena menunjukkan lemahnya pengawasan lingkungan. Muslim juga mempertanyakan proses dan substansi izin AMDAL ketiga perusahaan.

‎ “Jangan sampai AMDAL hanya menjadi dokumen administratif di atas kertas tanpa kajian mendalam oleh KLHK,” tegasnya.

‎KM LTB juga menyoroti minimnya sosialisasi kepada masyarakat. Menurut mereka, persoalan ini bukan sekadar kelalaian pengelolaan limbah, melainkan sudah masuk pada tindak pidana kejahatan lingkungan dan pelanggaran HAM, karena merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat nelayan dan petani tambak.

‎Mereka mendesak dinas terkait serta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 104–123.

‎“Penegak hukum jangan hanya menonton dari jauh. Pencemaran lingkungan adalah tindak pidana murni,” kata Muslim.

‎KM LTB menegaskan, jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam merealisasikan ganti rugi, mereka akan menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak seluruh pihak berwenang mengambil langkah konkret.

‎“Ini bukan ancaman, tapi komitmen. Sungai Buaya adalah jantung kehidupan masyarakat. Jika sungai rusak, maka matilah kehidupan warga,” tegas Muslim.

‎Ia juga meminta DLHK Provinsi Sulawesi Tengah bersikap transparan dalam rencana uji sampel lanjutan dan tidak “bermain mata” dengan perusahaan.

‎“Kami sudah melakukan uji lab terlebih dahulu dan hasilnya menunjukkan pencemaran. Negara harus hadir melindungi lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *