Sultravisionary.id,Kendari – Karyawan PT Marketindo Selaras (PT MS) kembali menjadi korban pengeroyokan di area lahan perusahaan.
Insiden tersebut terjadi di Blok J.50, Desa Puao, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 07.45 Wita.
Dalam kejadian ini, satu orang karyawan harus dirujuk ke rumah sakit akibat luka serius.
Legal Officer dan Humas PT Marketindo Selaras, Purnomo Leonard Widodo, mengatakan bahwa peristiwa bermula saat empat orang karyawan PT MS menuju Blok J.50 untuk melakukan perawatan tanaman sawit. Beberapa karyawan lainnya menyusul ke lokasi tersebut.
Namun, setibanya di area Blok J.50 wilayah Desa Puao, keempat karyawan tersebut tiba-tiba diserang oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari kelompok AMT. Serangan dilakukan dari dua arah menggunakan batu dan busur, dengan jumlah penyerang diperkirakan sekitar 40 orang.
“Kelompok tersebut kemudian turun dari arah bukit dan bergerak maju ke arah karyawan PT MS. Keempat karyawan sempat mundur, namun salah satu korban berinisial AS terjatuh dari sepeda motornya,” kata Purnomo, Sabtu (31/1/2026).
Saat korban terjatuh, lanjut Purnomo, salah satu terduga pelaku berinisial A mendekati korban dan melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang. Tidak berselang lama, sekitar 350 orang karyawan PT MS datang ke lokasi untuk membantu menyelamatkan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban AS mengalami luka bacok di bagian kepala, betis, paha, dan lengan. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Mowila untuk mendapatkan pertolongan medis awal.
“Karena luka yang dialami cukup serius, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bahteramas untuk menjalani perawatan medis lanjutan,” jelas Purnomo.
Sementara itu, karyawan PT MS lainnya berupaya memberikan pertolongan serta menghalau kelompok penyerang agar tidak melanjutkan penganiayaan. Setelah kejadian tersebut, kelompok AMT dilaporkan membubarkan diri dan melarikan diri dari lokasi.
“Atas kejadian ini, pihak perusahaan telah melaporkan secara resmi ke Polda Sulawesi Tenggara untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.











