Sultravisionary.id,Kendari – Kepolisian Resor Kolaka (Polres Kolaka) meluncurkan Patroli Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat Terpadu (Pamapta) di Lapangan Apel Polres Kolaka pada Selasa (21/10/2025) pagi.
Merupakan tindak lanjut dari perubahan Nomenklatur berdasarkan Keputusan Kapolri No. : KEP/1438/IX/2025 Tgl 24 September 2025.
Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K.,M.H.,CPM. menegaskan dengan hadirnya Pamapta menjadi penegasan sebagai garda terdepan dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Pamapta menjadi garda terdepan dalam merespons keluhan yang ada di masyarakat. Dengan ini pula diharapkan Polri semakin responsif melayani masyarakat,” dalam sambutannya.
Kapolres Kolaka juga menegaskan kehadiran Pamapta sebagai simbol peningkatan kualitas pelayanan kepolisian yang lebih humanis di tengah masyarakat.
“Dengan hadirnya Pamapta, keberadaan Polri juga diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,”
Dalam peluncuran Pamapta ini turut dihadiri Bupati Kolaka dan PJU Polres Kolaka. Peluncuran Pamapta di Polres Kolaka juga ditandai dengan pelepasan mobil dan sepeda motor yang digunakan sebagai kendaraan patroli.
Untuk diketahui, Pamapta memiliki lima fungsi utama, yaitu Pelayanan Kepolisian terpadu, Koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan, Pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi, Pelayanan informasi kepada masyarakat, serta Penyiapan registrasi dan pelaporan termasuk TPTKP (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara)