Uncategorized

‎Kades Kasaka Divonis 2 Bulan, Pengamat: Tidak Penuhi Syarat Pemberhentian Tetap ‎

224
×

‎Kades Kasaka Divonis 2 Bulan, Pengamat: Tidak Penuhi Syarat Pemberhentian Tetap ‎

Sebarkan artikel ini

Sultravisionary.id,Kendari – Putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada Kepala Desa Kasaka dinilai tidak memenuhi unsur pemberhentian tetap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

‎Pengamat kebijakan pemerintah, Rizal, menegaskan bahwa ketentuan mengenai pemberhentian tetap kepala desa telah diatur secara jelas dalam Pasal 40 Undang-Undang Desa.

‎Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala desa dapat diberhentikan secara tetap apabila dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.

‎“Jika vonis yang dijatuhkan hanya dua bulan, maka secara norma hukum tidak memenuhi ketentuan pemberhentian tetap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa. Selain itu, ancaman pidananya juga harus paling singkat lima tahun untuk dijadikan dasar pemberhentian tetap,” tegas Rizal.

‎Menurutnya, dengan putusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Muna seharusnya segera mempertimbangkan untuk mengaktifkan kembali Kepala Desa Kasaka setelah proses hukum selesai dijalani, selama tidak ada ketentuan lain yang dilanggar.

‎Ia menekankan bahwa setiap kebijakan administratif yang diambil pemerintah daerah harus berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Pemerintah daerah wajib menjadikan hukum sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan. Jangan sampai keputusan administratif justru bertentangan dengan norma yang secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang. Kepastian hukum dan konsistensi terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” jelasnya.

‎Rizal juga mengingatkan agar pemerintah daerah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi demi menjaga stabilitas pemerintahan desa serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

‎Karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Muna dapat mengambil langkah yang tepat, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Desa, yakni tidak memberhentikan secara tetap serta segera mengaktifkan kembali Kepala Desa Kasaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *