Sultravisionary.id,Kendari – Sidang kedua kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah dengan terdakwa anggota DPRD Kota Kendari, La Ami, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat (12/9/2025). Sidang berlangsung di ruang Wirjono Prodjodikoro.
La Ami yang kini menjabat sebagai legislator Fraksi Partai NasDem periode 2024–2029 itu hadir sebagai terdakwa dalam perkara yang menyedot perhatian publik.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan sejumlah poin terkait nota pembelaan yang sebelumnya diajukan kuasa hukum La Ami. Namun, JPU dengan tegas menolak pembelaan tersebut dan meminta agar proses persidangan tetap dilanjutkan.
“Terkait pembelaan kuasa hukum La Ami, JPU menolak dan akan melanjutkan sidang ini,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian mengabulkan penolakan JPU dan menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 15 September 2025.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan seorang saksi guna memperkuat pembuktian dalam kasus pemalsuan dokumen ijazah ini.
Laporan: Reza