Sultravisionary.id,Jakarta – Tak berhenti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI) kini mengambil langkah lebih lanjut dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan perusahaan pertambangan PT QMB New Energy Materials serta sejumlah pejabat terkait ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa ASPETI serius dalam mengawal penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya terhadap praktik-praktik yang dinilai merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam.
Dalam laporan tersebut, ASPETI menyoroti indikasi penyimpangan dalam operasional perusahaan serta adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan tertentu.
“Kami ingin memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih. Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas sektor pertambangan nasional,” ujar Ketua Bidang Advokasi Pertambangan DPP ASPETI, Muhammad Rizal Zulkarnain. dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/9/2025).
Sebelumnya, DPP ASPETI menyoroti hasil pengawasan lingkungan hidup yang dilakukan KLH pada 4 Juni 2025, ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan PT QMB New Energy Materials,perusahaan PMA asal Tiongkok yang beroperasi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.
Pelanggaran tersebut antara lain berupa penyimpanan tailing di luar dokumen Amdal dan persetujuan lingkungan, tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan limbah B3 sesuai Permen LHK No. 6 Tahun 2021, tidak mengendalikan air lindi dan air limpasan, tidak memenuhi kewajiban pemenuhan baku mutu emisi dari enam sumber utama, serta tidak memiliki sistem deteksi gerakan tanah yang memadai.
Akibat kelalaian ini, pada 22 Maret 2025 terjadi longsor di area penyimpanan limbah B3 yang menewaskan tiga orang pekerja dan menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
Rizal menegaskan tindakan pembiaran dan kelalaian dalam penegakan hukum oleh pejabat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum kementerian Lingkungan Hidup (Ditjen Gakkum KLH) telah menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
Kerugian ini mencakup kerusakan lingkungan, hilangnya potensi penerimaan negara, serta besarnya biaya rehabilitasi yang kini harus ditanggung negara.
“Pembiaran terhadap pelanggaran hukum lingkungan, terlebih jika dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan, merupakan bentuk kelalaian serius yang berdampak sistemik. Negara kehilangan triliunan rupiah karena kesengajaan pejabat untuk diam, ini adalah bentuk persekongkolan jahat yang harus diusut sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.
DPP ASPETI mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini, serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, yaitu pimpinan PT QMB New Energy Materials, pimpinan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), pejabat Gakkum KLHK, Bupati Morowali, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kami mendesak Kejagung RI untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan korupsi ini secara transparan dan tuntas. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, termasuk korporasi besar maupun pejabat pemerintah yang terlibat,” desak Rizal.
Laporan: Reza