METRO

‎Diduga Jual Tanah Sengketa, Direktur PT SCM Dilaporkan ke Polisi

114
×

‎Diduga Jual Tanah Sengketa, Direktur PT SCM Dilaporkan ke Polisi

Share this article

Sultravisionary.id,Kendari – Dugaan praktik penipuan dan penggelapan dalam bisnis penjualan tanah kavling kembali mencuat di Kota Kendari. Direktur PT Sekawan Citra Mulia (PT SCM) berinisial M resmi dilaporkan ke kepolisian setelah diduga menjual tanah kavling yang belakangan diketahui masih berstatus sengketa.

‎Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial AA, yang mengaku menjadi korban dalam transaksi jual beli tanah kavling dan perumahan komersial di Jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

‎Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu bermula pada rentang 26 Maret hingga 12 Mei 2024, saat dirinya menerima penawaran pembelian tanah dari seorang tenaga pemasaran PT SCM bernama Hariati, yang disebut bertindak atas arahan langsung pimpinan perusahaan.

‎Dalam proses penawaran, korban mengaku mendapat jaminan penuh bahwa objek tanah tersebut aman secara hukum, telah bersertifikat, tidak dalam kondisi sengketa, serta dapat segera dilakukan proses balik nama.

‎Dengan keyakinan tersebut, korban akhirnya membeli satu unit tanah kavling berukuran 6 x 30 meter (180 meter persegi) yang terletak di Blok A Nomor 3 Kompleks Baruga Sekawan, dengan nilai transaksi mencapai Rp190 juta.

‎Pembayaran dilakukan secara lunas melalui rekening resmi PT SCM dan diperkuat dengan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor A.03/SCM/PPJB/V/2024, yang secara tegas menyatakan bahwa objek tanah tidak sedang dalam sengketa.

‎Namun, setelah transaksi rampung, korban justru menemukan fakta sebaliknya. Dari hasil penelusuran serta keterangan warga sekitar dan aparat kelurahan, diketahui bahwa tanah tersebut masih berada dalam status sengketa dan diklaim oleh pihak lain.

‎Ironisnya, pembelian tanah tersebut dilakukan korban menggunakan fasilitas pinjaman perbankan. Akibatnya, meski status tanah bermasalah, korban tetap dibebani kewajiban cicilan hingga saat ini.

‎Kuasa hukum korban menilai terdapat dugaan kuat bahwa pihak terlapor tidak mengungkap kondisi hukum tanah secara utuh dan justru memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta di lapangan.

‎“Klien kami telah berulang kali meminta penyelesaian secara baik-baik. Sejak akhir Oktober 2025, terlapor berkali-kali menjanjikan penyelesaian, namun hingga kini tidak pernah direalisasikan,” ujar kuasa hukum korban kepada wartawan, Rabu (04/01/2026).

‎Berbagai upaya penyelesaian, mulai dari mediasi hingga pendekatan kekeluargaan, disebut telah ditempuh. Namun korban menilai tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

‎Atas dasar itu, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Kendari. Terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan kerugian materiel dan immateriel yang diklaim cukup signifikan.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sekawan Citra Mulia belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terlapor untuk memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *