KONAWE RAYA

Dalang Pemalangan Jalan di Konawe Utara Divonis 6 Tahun, Ini Motif Sebenarnya!

47
×

Dalang Pemalangan Jalan di Konawe Utara Divonis 6 Tahun, Ini Motif Sebenarnya!

Share this article

Sultravisiomary.id,Konut – Pengadilan Negeri Unaaha menjatuhkan vonis berat kepada Basmanto, pria yang dinyatakan sebagai otak di balik aksi pemalangan jalan umum di Konawe Utara.

Dalam sidang yang digelar Kamis (22/5), Basmanto divonis enam tahun penjara setelah terbukti menggunakan jalan kabupaten sebagai alat untuk menekan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) demi keuntungan pribadi.

Vonis ini menjadi puncak dari drama panjang pemblokiran jalan poros Puuwonua hingga Tapunggaeya. Jalan tersebut telah ditetapkan sebagai jalan kabupaten melalui Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 199 Tahun 2022.

Namun, di balik status resminya sebagai fasilitas umum, jalan ini justru dijadikan alat tawar oleh Basmanto untuk menekan perusahaan di lingkar tambang.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Basmanto menyusun sebuah skenario rapi dengan mengklaim bahwa lahan yang dilalui jalan tersebut adalah milik keluarganya.

Padahal, menurut dokumen dan keterangan pemerintah daerah, lahan itu telah dibebaskan dan statusnya telah berubah menjadi milik publik.

Basmanto memberikan surat kuasa kepada lima orang, yakni Malik, Sulaiman, Asnawir, Restu, dan Sahrir. Ia juga membayar mereka upah harian untuk melakukan pemalangan jalan menggunakan batu, kayu, ban bekas, dan baliho.

Aksi ini tidak dilakukan sekali, melainkan berulang, yakni pada 28 Februari sampai 1 Maret, 6 hingga 7 Oktober, 25 Oktober, dan 31 Oktober 2024.

Motif di balik pemalangan pun berubah-ubah. Awalnya, Basmanto menuntut agar dump truck miliknya diizinkan beroperasi di wilayah kerja PT BNN.

Permintaan ini akhirnya dikabulkan karena perusahaan merasa terganggu, yang berdampak pada aktivitas produksi sehingga tidak mencapai target.

Namun, aksi tidak berhenti di situ. Basmanto melayangkan somasi kepada PT BNN sebanyak dua kali, menuntut ganti rugi sebesar Rp9,3 miliar.

Ia beralasan lahan tersebut adalah hak waris keluarganya. PT BNN menolak tuntutan tersebut karena lahan itu sudah ditetapkan sebagai jalan kabupaten, sehingga jalan itu bukan saja dilalui oleh pihak BNN, tapi juga digunakan oleh beberapa perusahaan lainnya. Anehnya, hanya pihak BNN yang selalu dimintai SPK oleh pelaku.

Ketika permintaan tidak dikabulkan, Basmanto kembali menginstruksikan pemalangan dengan tuntutan baru berupa Surat Perintah Kerja (SPK). Lagi-lagi, aktivitas perusahaan kembali terganggu akibat aksi tersebut.

PT BNN menyatakan mengalami kerugian besar, baik secara finansial maupun operasional.

Jalan yang ditutup merupakan akses utama untuk beberapa aktivitas tambang, distribusi logistik, dan jadwal produksi. Akibat pemalangan ini, kegiatan operasional lumpuh.

Padahal, PT BNN memiliki dasar hukum yang kuat dalam menggunakan jalan tersebut. Rekomendasi Nomor 003/RKPJK/DPMPTS/IX/2022 yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Konawe Utara menyatakan bahwa jalan tersebut sah digunakan untuk aktivitas perusahaan hingga tahun 2027.

Majelis hakim menyatakan bahwa Basmanto terbukti melanggar Pasal 192 KUHP tentang perintangan jalan umum, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, karena terbukti menyuruh orang lain melakukan tindak pidana perintangan jalan umum.

Sementara dua terdakwa lainnya, Sahrir dan Restu, divonis empat tahun dan tiga tahun penjara.

Namun, vonis ini ditolak oleh pihak keluarga dan tim kuasa hukum terdakwa. Menurut pengacara Nastum, hakim tidak mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta di persidangan.

β€œIni putusan tidak adil. Hakim hanya mempertimbangkan tuntutan jaksa dan mengabaikan fakta persidangan,” tegas Nastum usai sidang.

Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat untuk memberantas premanisme. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan terciptanya ekosistem bisnis yang aman, adil, dan bebas dari tekanan nonformal.Editor: Denyi Risman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *