Sultravisionary.id,Kendari – Bea Cukai Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, sebanyak 2.748.900 batang rokok ilegal berhasil diamankan melalui serangkaian operasi, termasuk dalam kegiatan Operasi Gurita yang digelar bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari.
Operasi gabungan ini menyasar titik-titik rawan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di sejumlah kecamatan di Kota Kendari, seperti Anduonohu, Poasia, Puuwatu, dan Kambu. Tim gabungan menyisir jalur distribusi hingga kios dan toko-toko yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai.
“Dari awal tahun hingga Juli, kami mencatat 204 Surat Bukti Penindakan (SBP), dengan nilai barang sitaan mencapai Rp4,1 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar,” ungkap Mukhlis, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Kamis (31/7/2025).
Dari total nilai barang yang diamankan, estimasi cukai yang seharusnya dibayar mencapai Rp2,1 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya kerugian negara akibat rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Mukhlis menegaskan bahwa operasi ini bukan hanya langkah represif, tetapi juga bagian dari upaya edukatif dan preventif.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan sosialisasi kepada pedagang agar tidak memperjualbelikan barang ilegal. Ini penting demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari produk berbahaya,” tambahnya.
Bea Cukai Kendari terus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat diminta tidak membeli, menjual, atau mengedarkan produk tanpa cukai, serta melaporkan bila menemukan indikasi pelanggaran.
“Pemberantasan barang ilegal bukan hanya demi pemasukan negara, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tutup Mukhlis.
Laporan: Reza