Hukrim

‎FORMALISH Desak Polda Sultra Usut Dugaan Keterlibatan Plt Kades dalam Penimbunan 863 Liter Bio Solar di Kolut

98
×

‎FORMALISH Desak Polda Sultra Usut Dugaan Keterlibatan Plt Kades dalam Penimbunan 863 Liter Bio Solar di Kolut

Sebarkan artikel ini

Sultravisionary.id,Kendari – Forum Kajian dan Literasi Hukum Sulawesi Tenggara (FORMALISH) mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (2/11/2026).

Kedatangan mereka untuk mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Mosiku dalam kasus penimbunan 863 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
‎
‎Kasus tersebut mencuat setelah jajaran Polres Kolaka Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, pada 22 Oktober 2026. Dalam sidak tersebut, polisi menemukan BBM jenis Bio Solar dengan total volume mencapai 863 liter.
‎
‎Temuan itu kemudian menjadi perhatian FORMALISH karena muncul dugaan keterlibatan aparatur pemerintah desa, termasuk Plt Kepala Desa Mosiku, dalam aktivitas penyimpanan BBM bersubsidi tersebut.
‎
‎FORMALISH menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa. Sebab, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang distribusinya diatur negara dan diperuntukkan bagi masyarakat serta sektor yang berhak menerima.
‎
‎Mereka pun meminta Polda Sultra tidak berhenti pada pengungkapan barang bukti, tetapi menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat.
‎
‎FORMALISH mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh asal-usul 863 liter Bio Solar yang ditemukan di Desa Mosiku.
‎
‎Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengungkap dari mana BBM itu diperoleh, siapa yang menguasai, ke mana akan disalurkan, serta apakah terdapat jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
‎
‎Menurut FORMALISH, apabila dugaan keterlibatan Plt Kepala Desa Mosiku terbukti, maka jabatan yang bersangkutan tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum.
‎
‎Mereka menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk pejabat pemerintahan desa.
‎
‎Kedatangan FORMALISH ke Polda Sultra juga menjadi bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.
‎
‎Mereka meminta kepolisian menangani persoalan tersebut secara objektif, transparan, dan profesional. Terlebih, dugaan keterlibatan aparatur pemerintah dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
‎
‎FORMALISH berharap Polda Sultra mengawal proses penanganan perkara hingga seluruh fakta terungkap, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
‎
‎Bagi mereka, penanganan kasus ini penting untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang seharusnya ikut menjaga kepentingan masyarakat.
‎
‎FORMALISH juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak tebang pilih. Mereka menilai tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap seseorang hanya karena memiliki jabatan atau kedudukan dalam pemerintahan.
‎
‎Meski demikian, FORMALISH menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Plt Kepala Desa Mosiku tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
‎
‎Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
‎
‎Kasus temuan 863 liter Bio Solar di Desa Mosiku kini menjadi sorotan dan membutuhkan kejelasan penanganan dari aparat penegak hukum.
‎
‎FORMALISH menegaskan, pengawasan distribusi BBM bersubsidi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak masyarakat dan tanggung jawab negara dalam memastikan subsidi tepat sasaran.
‎
‎Mereka pun berharap Polda Sultra segera mengambil langkah konkret untuk mengungkap fakta di balik temuan tersebut, termasuk memastikan benar atau tidaknya dugaan keterlibatan aparatur pemerintah desa.
‎
‎Bagi FORMALISH, penegakan hukum harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *