Hukrim

‎AMPK Sultra Desak Kejati dan Polda Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Dinkes Kolaka Utara

117
×

‎AMPK Sultra Desak Kejati dan Polda Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Dinkes Kolaka Utara

Sebarkan artikel ini

Sultravisionary.id,Kendari – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK Sultra) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara.

‎Desakan ini mencuat menyusul temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2026 yang menyoroti adanya indikasi kerugian negara.

‎Koordinator Lapangan AMPK Sultra, Laode Muh Syawal, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut berkisar pada dua masalah utama: kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan senilai Rp527.923.583, serta denda keterlambatan penyelesaian tiga paket pekerjaan senilai Rp489.935.406 yang diduga belum disetorkan ke kas negara.

‎”Temuan ini tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata. Publik berhak mengetahui bagaimana persoalan tersebut terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah konkret apa yang telah dilakukan untuk memulihkan potensi kerugian keuangan negara,” tegas Syawal, Rabu (28/10).

‎Secara yuridis, AMPK Sultra menilai persoalan ini perlu ditelusuri dengan merujuk pada, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 3 ayat 1) mengenai kewajiban pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

‎Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 59) terkait tanggung jawab atas kerugian negara akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian.

‎Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001) apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

‎Dalam aksinya, AMPK Sultra mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas, yang meliputi, memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Utara, menelusuri tanggung jawab dari kontraktor pelaksana pekerjaan, mengusut tuntas kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan yang belum disetorkan.

‎Syawal menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin temuan audit tersebut hanya menjadi dokumen yang dibicarakan sesaat tanpa kepastian pemulihan keuangan negara. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih, baik terhadap pengelola anggaran maupun pihak rekanan. Mereka juga meminta APH untuk transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.

‎Sebagai wujud keseriusan pengawalan kasus ini, AMPK Sultra memastikan bahwa laporan resmi telah dimasukkan ke meja Kejati Sultra. Pihaknya berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui telaah, pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), hingga tahap penyelidikan.

‎”Bagi kami, persoalan ini bukan sekadar angka-angka dalam laporan audit, melainkan menyangkut tanggung jawab penggunaan uang rakyat dan kepastian bahwa setiap rupiah anggaran negara dikelola sebagaimana mestinya,” pungkas Syawal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *