Hukrim

‎AMPK Sultra Desak Kejati dan Polda Usut Dugaan Penyimpangan Proyek PUPR Kolut, Temuan Capai Rp1,98 Miliar ‎

294
×

‎AMPK Sultra Desak Kejati dan Polda Usut Dugaan Penyimpangan Proyek PUPR Kolut, Temuan Capai Rp1,98 Miliar ‎

Sebarkan artikel ini

Sultravisonary.id,Kendari – Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

‎Desakan tersebut berkaitan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2026 yang disebut menunjukkan adanya kekurangan volume pada 10 paket pekerjaan serta dugaan kelebihan pembayaran pada tiga paket proyek.

‎Koordinator Lapangan AMPK Sultra, Laode Muh Ahmad Syawal, mengungkapkan bahwa dugaan kekurangan volume pada 10 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan mencapai Rp1.433.410.347 atau sekitar Rp1,43 miliar.

‎Sementara itu, dugaan kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan lainnya tercatat sebesar Rp555.760.416 atau sekitar Rp555,76 juta.

‎Dengan demikian, total nilai kedua temuan tersebut mencapai Rp1.989.170.763 atau hampir Rp1,99 miliar.

‎AMPK Sultra menilai temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum karena berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara dan kemungkinan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.

‎“Persoalan ini harus didalami secara serius agar terang benderang. Kami mendorong aparat penegak hukum menelusuri apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban proyek-proyek tersebut,” demikian sikap AMPK Sultra dalam penyampaian aspirasinya.

‎AMPK Sultra meminta Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kolaka Utara serta seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

‎Pemeriksaan, menurut AMPK Sultra, juga perlu menyasar kontraktor pelaksana dari 10 paket pekerjaan yang diduga mengalami kekurangan volume dan tiga paket pekerjaan yang diduga mengalami kelebihan pembayaran.

‎Laode Muh Ahmad Syawal menilai penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak, proses pencairan anggaran, mekanisme pengawasan, hingga proses serah terima hasil pekerjaan.

‎Selain itu, AMPK Sultra meminta aparat penegak hukum menelusuri status pengembalian dana apabila memang terdapat kewajiban pengembalian keuangan negara yang belum diselesaikan.

‎Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan yang muncul sebatas temuan administratif atau terdapat indikasi tindak pidana yang perlu diproses sesuai ketentuan hukum.

‎AMPK Sultra juga mendesak Polda Sultra mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk mendalami dugaan permasalahan tersebut.

‎Dalam penyampaian aspirasi di Kejati Sultra, AMPK turut meminta kejelasan sikap institusi kejaksaan terkait tuntutan yang disampaikan.

‎AMPK Sultra meminta penjelasan mengenai tindak lanjut atas aspirasi tersebut, termasuk langkah yang akan ditempuh untuk mengkaji data dan dokumen terkait dugaan kekurangan volume serta kelebihan pembayaran proyek di Dinas PUPR Kolaka Utara.

‎Berdasarkan keterangan AMPK Sultra, pihak Kejati Sultra melalui Kasi Intel menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti tuntutan massa aksi dalam jangka waktu 7 x 24 jam.

‎AMPK berharap komitmen tersebut menjadi langkah awal untuk menelusuri persoalan secara objektif dan profesional. Mereka juga meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

‎Laode Muh Ahmad Syawal menegaskan, desakan yang disampaikan AMPK Sultra bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

‎Ia menilai setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

‎Karena itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, AMPK Sultra meminta aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai prosedur hukum.

‎Sebaliknya, apabila ditemukan kewajiban pengembalian keuangan negara yang belum diselesaikan, hal tersebut juga harus ditelusuri dan ditangani melalui mekanisme yang berlaku.

‎AMPK Sultra menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial untuk mengawal penanganan dugaan permasalahan proyek di Dinas PUPR Kolaka Utara.

‎Mereka berharap Kejati dan Polda Sultra menindaklanjuti desakan tersebut secara transparan, profesional, dan berkeadilan demi memastikan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *