Hukrim

Hubungan Keluarga Warnai Hasil Job Fit, Gubernur ASR Diminta Batalkan Seleksi

47
×

Hubungan Keluarga Warnai Hasil Job Fit, Gubernur ASR Diminta Batalkan Seleksi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Sultravisionary.id,Kendari – Proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui mekanisme job fit menuai sorotan.

Sejumlah pihak menduga terdapat indikasi ketidaktransparanan, pelanggaran prosedur, hingga praktik yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, disebutkan bahwa terdapat beberapa persoalan yang dianggap perlu menjadi perhatian Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR), sebelum hasil job fit ditetapkan secara definitif.

Sorotan pertama terkait mekanisme penentuan peserta seleksi. Disebutkan bahwa nama-nama ASN yang dipanggil mengikuti job fit dinilai tidak memiliki standar atau kriteria yang jelas sebagaimana mekanisme promosi jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data, terdapat ASN di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah memenuhi persyaratan namun tidak diikutsertakan dalam seleksi. Sebaliknya, terdapat peserta dari pemerintah kabupaten/kota yang diikutkan dan bahkan dinyatakan lolos.

Kondisi tersebut dinilai mengindikasikan proses yang tidak transparan dan tidak menggunakan parameter yang terukur dalam penentuan peserta.

Selain itu, terdapat dugaan potensi konflik kepentingan dalam hasil seleksi. Pada salah satu OPD, yakni Dinas Cipta Karya, disebutkan bahwa peserta yang dinyatakan lolos memiliki hubungan suami istri dengan pejabat yang saat ini menjabat sebagai sekretaris dinas tersebut.

Sementara pada OPD lain, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), kepala dinas yang disebut lolos job fit disebut memiliki hubungan keluarga sebagai ipar dari sekretaris dinas yang masih aktif.

Diketahui, kondisi itu dinilai bertentangan dengan semangat penerapan prinsip good governance, clean governance, serta etika birokrasi.

Selain itu, menyangkut peserta yang berasal dari pemerintah kabupaten. Disebutkan bahwa terdapat peserta yang dinyatakan lolos meskipun belum mengantongi izin dari kepala daerah asal saat mengikuti seleksi. Sementara itu, BKD Provinsi Sulawesi Tenggara juga disebut tidak memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota karena tidak adanya surat resmi yang disampaikan secara terbuka mengenai pelaksanaan seleksi tersebut.

Atas kondisi tersebut, muncul dugaan bahwa proses penentuan peserta dilakukan secara sepihak oleh oknum di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya seorang pejabat berinisial AS, yang disebut menghubungi calon peserta secara subjektif tanpa mekanisme resmi maupun pemberitahuan tertulis sebagaimana lazimnya proses seleksi jabatan.

Sementara proses penentuan peserta sejak awal dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, maka kepala OPD yang dinyatakan lolos dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan administratif serta memunculkan persepsi adanya kepentingan tertentu dalam hasil job fit.

Hal tersebut apabila kondisi tetap dilanjutkan, maka pemerintahan Gubernur ASR dan Wakil Gubernur Hugua dinilai berpotensi mengabaikan etika birokrasi serta prinsip good governance. Penempatan pejabat yang didasarkan pada pertimbangan subjektif dan administrasi yang dinilai tidak tertib juga dikhawatirkan berdampak terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Oleh karena itu, mereka meminta Gubernur Sulawesi Tenggara untuk membatalkan hasil job fit sebagai bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa.

Selain itu, mereka juga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap BKD Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya pejabat yang menangani proses job fit dimaksud, guna memastikan proses pengisian jabatan ke depan berjalan secara transparan, akuntabel, serta tidak mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan ASR-Hugua.

Sementara itu, pihak BKD Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan tanggapan atas sejumlah dugaan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Ilu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *