METRO

Usut Dugaan Korupsi APBD 2025, Kejati Sultra Panggil Bendahara Dinas PRKPP

28
×

Usut Dugaan Korupsi APBD 2025, Kejati Sultra Panggil Bendahara Dinas PRKPP

Sebarkan artikel ini

‎Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai bergerak mendalami dugaan penyimpangan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni serta APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Provinsi Sultra.

Terbaru, Bendahara Dinas PRKPP Sultra, Mimmy Sry Wahyuni, memenuhi panggilan penyidik Korps Adhyaksa tersebut untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (10/6/2026).

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B-531/P.3.5/Fd.1/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026. Berdasarkan jadwal, ia seharusnya diperiksa di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada pukul 09.00 WITA.

Pantauan di lokasi, Mimmy telah kooperatif dan hadir di Kantor Kejati Sultra sejak pagi hari. Kehadirannya pun dibenarkan oleh petugas resepsionis Kejati Sultra, Albert Londong. Namun, hingga menjelang siang, proses pemeriksaan belum juga dimulai.

“Belum diperiksa, tapi sudah hadir kurang lebih sejak pukul 09.00 WITA,” kata Albert saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Rabu (10/6/2026) pukul 11.30 WITA.

‎Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan mendetail mengenai agenda pemeriksaan spesifik tersebut. Kendati demikian, ia membenarkan bahwa intensitas pemeriksaan di bidang Pidsus belakangan ini memang cukup tinggi.

“Memang di bidang Pidsus setiap hari ada pemeriksaan. Tapi terkait siapa saja pihak yang diperiksa (hari ini), saya belum mendapat informasi rinci,” jelas Irwan di ruang kerjanya.

Meski sudah meluangkan waktu dan menunggu di Gedung Kejati Sultra, Mimmy Sry Wahyuni ternyata batal memberikan keterangan di hadapan penyidik pada hari tersebut.

Saat dikonfirmasi langsung, Mimmy membenarkan bahwa dirinya sudah hadir memenuhi panggilan, namun pihak penyidik memutuskan untuk menunda sesi pemeriksaan.

“Saya datang, tapi saya tidak diperiksa. Katanya nanti dijadwalkan ulang,” ungkap Mimmy saat memberikan konfirmasi, Kamis (11/6/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Kejati Sultra mengenai alasan penundaan maupun jadwal pasti pemanggilan ulang terhadap Bendahara Dinas PRKPP tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *