HukrimMETRO

‎Lahan Ahmad Yani Diklaim Pemprov Sultra, Nur Alam Soroti Hak Perdata

87
×

‎Lahan Ahmad Yani Diklaim Pemprov Sultra, Nur Alam Soroti Hak Perdata

Share this article

Sultravisionary.id,Kendari – Lahan yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, tepat di samping kediaman mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, dikabarkan akan segera dikuasai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

‎Klaim tersebut mencuat setelah berdirinya papan plang kepemilikan di lokasi lahan, Kamis (18/12/2025).

‎Berdasarkan informasi pada papan plang tersebut, lahan dimaksud disebut sebagai aset milik Pemprov Sultra dengan sertifikat bernomor HP 563 seluas 487 meter persegi.

‎Padahal, lahan tersebut diketahui telah melalui proses Digital Elevation Model (DEM) atau Model Elevasi Digital sejak tahun 2012, saat Nur Alam masih menjabat sebagai Gubernur Sultra. Namun, proses tersebut disebut belum pernah diselesaikan hingga tuntas.

‎Belakangan, Pemprov Sultra justru menetapkan lahan itu sebagai aset pemerintah. Bahkan, sekitar dua bulan lalu, Pemprov Sultra dikabarkan telah mengirimkan surat pengosongan lahan kepada Nur Alam tanpa memberikan ruang klarifikasi maupun kesempatan untuk melanjutkan penyelesaian proses DEM yang tertunda.

‎Pihak Nur Alam menilai penetapan tersebut sepihak. Pasalnya, bangunan di atas lahan itu disebut dibangun menggunakan dana pribadi, bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga masih terdapat hak perdata yang melekat.

‎Menanggapi polemik tersebut, tokoh masyarakat Sultra, Bisman Saranani, menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui musyawarah dan dialog terbuka.

‎“Saya tidak mau setiap pemimpin di Sulawesi Tenggara berakhir dengan tragis. Ingat ini, semua gubernur kita harus berakhir dengan baik. Pak Alala, Pak Kaimoeddin, Pak Nur Alam, Pak Ali Mazi, harus kita backup mereka ini, termasuk sekarang Pak Andi Sumangerukka,” ujar Bisman kepada awak media.

‎Bisman juga meminta Pemprov Sultra agar memberikan ruang klarifikasi kepada Nur Alam guna menyelesaikan proses DEM yang sebelumnya belum rampung.

‎Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang terkait persoalan lahan tersebut.

‎“Saya harap semua pihak bisa menahan diri dan tidak terpancing oleh segelintir oknum yang justru memperkeruh suasana,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *