Sultravisionary.id,Kendari – Kasus dugaan penipuan online yang sempat menyeret nama seorang mahasiswa di Kota Kendari akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Uang sebesar Rp10 juta yang sebelumnya menjadi pokok persoalan telah dikembalikan secara utuh pada 29 Oktober 2025.
Informasi ini disampaikan oleh pihak yang disebut sebagai pelaku melalui keterangan tertulis, Senin (3/11/2025). Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah dimediasi bersama pihak korban di rumah korban di Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada 1 November 2025 sekitar waktu magrib.
“Dana sudah saya kembalikan sejak tanggal 29 Oktober, tapi saya heran kenapa pihak korban justru melakukan konferensi pers di media pada 1 November, seolah-olah uang itu belum saya kembalikan,” ujar pelaku.
Menurut keterangannya, peristiwa bermula pada 26 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 Wita. Ia menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp1 juta melalui akun GoPay dengan mengatasnamakan tetangganya.
Tak lama kemudian, ia kembali meminta uang Rp1 juta melalui akun DANA. Pada malam harinya, pelaku mengaku kembali meminta Rp1 juta dan Rp2 juta, masing-masing sekitar pukul 20.00 dan 20.30 Wita, menggunakan rekening temannya.
Keesokan harinya, 27 Oktober, ia kembali meminta tambahan dana sebesar Rp5 juta sekitar pukul 08.00 Wita. Total dana yang diterima korban sebesar Rp10 juta.
Pelaku berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk memperbaiki ponsel miliknya yang rusak. Ia juga menjelaskan bahwa rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang teman yang tidak mengetahui perbuatannya.
“Teman saya hanya saya pinjam rekeningnya. Dia tidak tahu apa-apa. Setelah korban melacak data melalui bank, barulah teman saya dihubungi. Dari situ saya langsung mengembalikan uangnya,” ungkapnya.
Pelaku mengaku telah bertemu langsung dengan korban untuk meminta maaf dan menjelaskan kronologi sebenarnya. Setelah pertemuan tersebut, pihak korban disebut telah memaafkan pelaku setelah mengetahui bahwa pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Dengan adanya penyelesaian secara kekeluargaan ini, pelaku berharap pemberitaan di media dapat diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Laporan: Reza
							










