Sultravisionary.id,Kendari – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya angkat bicara terkait pelantikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belakangan viral karena diduga tersandung kasus hukum.
Kepala BKD Sultra menjelaskan, pelantikan tersebut dilakukan setelah melalui prosedur teknis yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pemeriksaan data kepegawaian dan disiplin ASN.
“Sebelum pelantikan, kami sudah menelusuri data ASN yang bersangkutan, termasuk laporan disiplin. Tidak ada catatan atau laporan di BKD yang menyebut beliau pernah bermasalah dalam tindak pidana hukum,” jelasnya.
Namun, setelah muncul pemberitaan viral terkait dugaan kasus hukum ASN tersebut, BKD langsung menindaklanjuti dengan mengirim surat resmi ke Pengadilan Negeri Kendari untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami sudah menyurat ke PN Kendari untuk memastikan apakah benar berita yang beredar itu. Kami ingin konfirmasi dari lembaga hukum resmi,” tambahnya.
Dari informasi awal yang diterima, kasus yang menyeret ASN itu disebut berasal dari laporan pribadi, bukan lembaga hukum. Kendati demikian, BKD memutuskan untuk menangguhkan jabatan ASN tersebut sambil menunggu hasil klarifikasi resmi.
“BKD sudah mengambil keputusan untuk menangguhkan jabatan yang bersangkutan. Kami akan meninjau ulang dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku. Intinya, pelantikan itu kami tarik sementara,” tegasnya.
BKD menegaskan akan mengambil langkah tegas jika terbukti ada putusan hukum yang sah terhadap ASN tersebut.