METRO

Diduga Langgar Merit Sistem, ASN Bekas Napi Korupsi Kembali Aktif, Struktur PTSP Dirombak Diam-Diam

70
×

Diduga Langgar Merit Sistem, ASN Bekas Napi Korupsi Kembali Aktif, Struktur PTSP Dirombak Diam-Diam

Share this article

Sultravisionary.id,Kendari – Langkah Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, kembali menjadi sorotan publik setelah melantik sejumlah pejabat struktural di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

‎Pelantikan yang digelar belum lama ini menuai kontroversi lantaran diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah tersandung kasus korupsi serta pengisian jabatan tanpa proses seleksi terbuka.

‎Salah satu nama yang mencuat adalah inisial AM, ASN yang pernah berstatus terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Buton Utara tahun anggaran 2016 di Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman (PSPLP) Sultra.

‎Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kendari Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi, Ashwad divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,62 miliar.

‎Meski sempat menjalani hukuman, nama Ashwad kini kembali muncul dalam jajaran pejabat aktif Pemprov Sultra. Dalam dokumen internal kepegawaian yang beredar, ia tercatat sebagai Penata Tk. I, Golongan III/d di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Sultra, dengan NIP 198407182010011020.

‎Pelantikan tersebut disebut turut dihadiri oleh Kepala BKD Sultra, Prof. Haeruni, bersama sejumlah pejabat lingkaran pemerintahan provinsi.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Prof. Haeruni belum memberikan keterangan resmi terkait pelantikan tersebut.

‎Selain persoalan itu, pelantikan juga memunculkan tanda tanya baru setelah beberapa jabatan strategis di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra tiba-tiba diisi pejabat baru.

‎Tiga posisi yang dimaksud antara lain:

‎1. YB, dilantik sebagai Kabid Promosi PTSP.

‎2. S, menjabat Kabid Perizinan PTSP.

‎3. N, diangkat sebagai Kabid Pengaduan PTSP.

‎Padahal, jabatan tersebut sebelumnya telah dihapus lebih dari satu tahun berdasarkan penyesuaian struktur organisasi sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Investasi/BKPM. Kini, jabatan itu diaktifkan kembali dan langsung diisi tanpa mekanisme seleksi terbuka.

‎Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip merit system ASN dan memunculkan dugaan adanya politisasi birokrasi di tubuh Pemprov Sultra.

‎Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gubernur Sultra maupun BKD mengenai dasar pelantikan tersebut.

 

Laporan: Reza

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *