Hukrim

Narasi ‘Gantung Diri’ Dipertanyakan, PERMAHI Kendari Desak Investigasi Independen Kematian Tahanan BNNP Sultra

17
×

Narasi ‘Gantung Diri’ Dipertanyakan, PERMAHI Kendari Desak Investigasi Independen Kematian Tahanan BNNP Sultra

Share this article

Sultravisionary.id,Kendari – Kematian seorang tahanan di ruang sel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara menuai sorotan tajam. Tahanan tersebut ditemukan tewas pada Selasa malam (7/10/2025) sekitar pukul 20.20 dan baru diketahui pihak keluarga esok harinya.

Dugaan sementara menyebut korban bunuh diri, namun Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kendari menilai kasus ini tak bisa disimpulkan secara sepihak.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERMAHI Kendari, Relton Anugrah, menilai ada banyak kejanggalan yang patut ditelusuri. Ia menegaskan, setiap kematian di dalam ruang tahanan merupakan tanggung jawab negara, apa pun penyebabnya.

“Berdasarkan UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan Jo. PP 58/1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan menyebutkan bahwa pejabat yang melaksanakan wewenang perawatan tahanan, berwenang melakukan pengamanan rutan serta melakukan pelayanan dan pengawasan. Sehingga, kematian penghuni rutan merupakan sebuah tanggung jawab aparat negara khususnya petugas rutan,” tegas Relton Anugrah, Kamis (9/10/2025).

Relton menilai, narasi “gantung diri” kerap menjadi pembenaran yang terlalu cepat disampaikan ke publik tanpa disertai pembuktian medis dan rekaman pengawasan yang utuh.

“Sudah terlalu sering publik mendengar alasan gantung diri ataupun serangan jantung. Keduanya itu yang selalu menjadi alasan aparat ketika ada tahanan yang meninggal. Karena itu, yang harus dikedepankan adalah penyelidikan menyeluruh, termasuk autopsi independen oleh dokter forensik dan Komnas HAM,” ujarnya.

Ia mendesak Polda Sultra dan Komnas HAM agar melakukan investigasi secara menyeluruh serta Ombudsman RI agar turun langsung untuk mengawasi proses investigasi.

“BNNP tidak bisa memeriksa dirinya sendiri. Harus ada tim independen lintas lembaga agar hasilnya kredibel,” tambahnya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (FH UMK) itu juga menyoroti potensi kelalaian aparat dalam melakukan pengawasan di dalam sel tahanan. Menurutnya, lembaga penegak hukum wajib memastikan sistem keamanan, seperti CCTV dan patroli rutin, berfungsi setiap waktu.

“Kalau tahanan bisa gantung diri tanpa terpantau, itu berarti pengawasan gagal. Itu bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi bisa masuk kategori pelanggaran prosedur hukum dan etik atau bahkan,” jelas Relton.

PERMAHI juga mengkritik sikap BNNP Sultra yang dinilai lamban memberi keterangan resmi ke publik.

“Publik butuh kejelasan, bukan sekadar kalimat ‘dugaan bunuh diri’. Harus dijelaskan hasil visum, kronologi lengkap, siapa yang terakhir berinteraksi dengan korban, serta kondisi sel saat ditemukan,” ungkapnya.

Relton Anugrah menegaskan, transparansi informasi merupakan bagian dari hak publik dan bentuk akuntabilitas lembaga penegak hukum.

 

Laporan: Reza

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *