Hukrim

Aksi Jilid II Gratifikasi Tambang : FORGEMA Sultra Desak KAPOLDA Sutra Tangkap Kades Lengora Pantai

78
×

Aksi Jilid II Gratifikasi Tambang : FORGEMA Sultra Desak KAPOLDA Sutra Tangkap Kades Lengora Pantai

Share this article

Sultravisionary.id,Kendari – Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara kembali melontarkan desakan keras kepada Kapolda Sulawesi Tenggara terkait jejak Gratifikasi yang di serahkan manajemen PT. TMS Di Kabaena kepada Kepala Desa Lengora Pantai inisal A, Rabu (08/10/2025).

Ketua Forgema Sultra, Abdul Rahman, menegaskan bahwa perkara Gratifkasi atau Suap tambang masih menjadi rahasia publik. Sampai jilid dua aksi aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata dan bungkam seolah-olah ada permainan mata.

“Hari ini kami kembali bertandang di kantor kepolisian daerah Sulawesi Tenggara dalam rangka melakukan presur kasus pelaporan Kades Lengora Pantai dalam kasus dugaan Penerimaan Suap atau gratifikasi perusahaan Tambang Nikel,” katanya.

Forum Mahasiswa Sulawesi Tenggara menuding bahwa kepala Desa inisial ‘A” kami duga kuat memiliki “bekingan” sehingga masih leluasa beraktifitas tanpa tersentuh hukum. Atas dasar itu, mereka menantang Kapolda Sultra untuk membuktikan komitmennya dengan segera memanggil, menangkap, dan mengadili kades Lengora Pantai

“saat pelaporan gratifikasi Tambang kami telah melampirkan data pendukung untuk melengkapi bukti pelaporan. Lantas kenapa Kapolda dan jajarannya masih diam,” tegas Rahman

Forum ini juga menilai, jika aparat tetap membiarkan, maka sama saja Kapolda ikut menutup mata terhadap praktik gratifikasi Korupsi yang mengakibatkan kerusakan lingkungan,

Kata Rahman berikut Undang-Undang yang Dilanggar:

1. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Pasal 11, pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Tipikor terkait Pidana Tikor Dan Gratifikasi.

3. Pasal 236 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen hal ini merujuk penggunaan stempel Desa dalam Dokumen

Dengan dasar hukum ini, Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Kapolda Sultra untuk menunda proses hukum terhadap Kades Lengora Pantai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *