Hukrim

Jejak Dugaan Gratifikasi Tambang Nikel Kades Lengora Pantai di Adukan ke Polda Sultra

91
×

Jejak Dugaan Gratifikasi Tambang Nikel Kades Lengora Pantai di Adukan ke Polda Sultra

Share this article

Sultravisionary.id,Kendari – Ketua Umum Forum Gerakan Mahasiwa FORGEMA Sulawesi Tenggara Abdul Rahman melayangkan surat aduan ke Kantor Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Isi Laporan tersebut terkait jejak Gratifikasi yang di serahkan manajemen PT. TMS Di Kabaena Kamis (02/10/2025).

Dimana diduga Oknum Kepala Desa Lengora Pantai diduga telah menerima Suap/atau Gratifikasi dari Perusahaan yang beraktifitas di Kabaena dengan taksiran mencapai miliar rupiah

“Benar hari ini kami bertandang ke Kantor kepolisian daerah Sulawesi Tenggara dalam rangka melaporkan Oknum Kades Lengora Pantai dalam kasus dugaan Penerimaan Suap atau gratifikasi perusahaan Tambang Nikel,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Modus pemberian gratifikasi atau serah terima fee antara perusahaan dengan Oknum kades inisial A karena di anggap telah banyak berkontribusi positif dalam kegiatan aktifitas penambangan ore nikel yang dilakukan oleh perusahaan tambang di Desa Lengora Pantai Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana

Menurut Temuan Forgema bahwa ditemukan pemberian apresiasi atau penghargaan sebesar (1.500) permetrik ton atau sebanyak Rp. 300.000.000 dalam setiap dua ratus ribu metrik ton hasil penjualan PT. TMS dan akan di cairkan setiap 20 tongkang ore nickel yang terjual

“Melihat dari modusnya kita meliat jelas ini adalah pelanggaran hukum dimana kami menghitung dengan jumlah RKAB Perusahaan dan dari jumlah kesepakatan ada angka yang cukup fantastis dan ini tidak bisa dibiarkan mengingat ada dampak lingkungan yang dipikul Daerah yang sangat besar,” tuturnya

Lanjut dirinya juga memaparkan bahwa kurang lebih ada tiga pasal pelanggaran dan bisa lebih :

1. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Pasal 11, pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Tipikor terkait Pidana Tikor Dan Gratifikasi.
3. Pasal 236 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen hal ini merujuk penggunaan stempel Desa dalam Dokumen

Selanjutnya Rahman, meminta Kapolda Sultra melalui Direktur Direktorat Kriminan Khusus untuk memantau semua perkara yang berpotensi dugaan terjadinya suap/gratifikasi,. Agar mencegah terulangnya kembali kasus dugaan penyuapan terhadap kepala Desa,

Ia juga berharap agar Kapolda Sultra memantau setiap proses perkara yang masuk ke Kantor Kepolisian Daerah yang berpotensi dan rentan terjadinya dugaan mafia hukum. Termasuk kasus dugaan Gratifikasi Kades tambang PT. TMS ini sudah laporan atau aduanya telah masuk

Di mana Ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang dilakukan Kapolda Sultra, dirinya Meyakini bahwa Kapolda baru memiliki Integritas Untuk melakukan pengawasan internal secara intensif untuk membendung masuknya pengaruh mafia hukum ke lembaga Yudiatif ini.

 

Laporan: Reza

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *