Sultravisionary.kd,Kendari – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka (AUK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli), Kamis (19/6/2025).
Laporan tersebut ditujukan kepada Direktur Perumda AUK berinisial A, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan pungli terhadap sejumlah perusahaan tambang yang menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan perusahaan milik daerah tersebut di Kabupaten Kolaka.
Koordinator Pusat BEM Se-Sultra, Ashabul Akram, menjelaskan bahwa sebelum pelaporan, pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan sejumlah bukti autentik yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
“Dugaan praktik korupsi, nepotisme, dan pungli ini kami nilai dilakukan secara terstruktur dan sistematis sejak tahun 2024. Kami tidak hanya melakukan aksi, tapi juga menempuh jalur hukum dengan menyerahkan bukti-bukti ke Kejati Sultra,” ujar Ashabul kepada awak media.
Ashabul menegaskan, laporan resmi mereka telah diterima pihak Kejati Sultra. Ia juga meminta agar proses hukum segera dilakukan secara transparan.
“Kami mendesak Kejati Sultra untuk menindaklanjuti laporan ini, segera melakukan penyelidikan mendalam, dan menetapkan Direktur Perumda AUK sebagai tersangka,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman Morra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari BEM Se-Sultra.
“Laporan ini akan kami teruskan kepada pimpinan dan menunggu arahan lebih lanjut untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
Abdul Rahman juga menyebut bahwa laporan tersebut dinilai objektif dan mengandung indikasi kecurangan yang patut ditelusuri lebih jauh.
“Bagi kami, ini laporan yang objektif karena disertai indikasi adanya kecurangan di tubuh Perumda Aneka Usaha Kolaka,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pihak Kejati akan segera mulai menghimpun data dan informasi tambahan setelah mendapat perintah dari pimpinan.
“Kami akan mulai kumpulkan data-data jika memang sudah ada tindak lanjut dari pimpinan,” pungkasnya.