KENDARI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Indonesia bebas kendaraan Over Dimension dan Over Load di wilayah Bumi Anoa.
Komitmen ini disampaikan langsung oleh Direktur Ditlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rio Tangkari, S.H., S.I.K., M.H., usai mengikuti rapat koordinasi secara hybrid bersama Korlantas Polri, yang berlangsung di ruang rapat Ditlantas Polda Sultra, Rabu (4/6/2025).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Stakeholder terkait, antara lain Kepala Jasa Raharja Sultra Nur Akbar, Kepala BPTD Kelas II Sultra Husni Mubarak, perwakilan KSOP Kendari dan Dinas Perhubungan, serta jajaran Ditlantas Polda Sultra.
Rapat tersebut merupakan bagian dari upaya konsolidasi menuju implementasi nasional program Korlantas Polri “Indonesia Zero Over Dimension Over Load”.
Kombes Pol Rio mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, terjadi 1.619 kecelakaan lalu lintas di wilayah Sultra. Dari jumlah tersebut, 102 kecelakaan melibatkan kendaraan truk atau bus yang diduga kuat mengalami over dimension atau over loading.
“Kecelakaan akibat kendaraan kelebihan muatan dan dimensi sering kali fatal, karena sistem pengereman tidak maksimal akibat beban berlebih. Selain itu, juga menyebabkan kemacetan, polusi udara, hingga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan,” ujar Rio.
Menurutnya, sejumlah ruas jalan yang seharusnya dapat digunakan selama 10 tahun, mengalami kerusakan hanya dalam waktu 2–3 tahun karena aktivitas kendaraan over dimension dan over loading yang tidak terkendali.
Kombes Pol Rio bersama stakeholder terkait, telah menyusun langkah sistematis untuk menekan hingga menghapuskan kendaraan over dimension dan over loading di Sultra.
Kegiatan ini dibagi menjadi tiga tahapan:
• 1–30 Juni 2025: Sosialisasi dan himbauan kepada pemilik kendaraan, operator angkutan, serta pengemudi, termasuk kunjungan ke perusahaan otobus (PO), terminal, pelabuhan, dan lokasi rawan pelanggaran.
• 1–13 Juli 2025: Peringatan serta penempelan stiker khusus bagi kendaraan yang ditemukan melanggar ketentuan.
• 14–27 Juli 2025: Penindakan hukum bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Patuh 2025.
Perwira polisi pangkat tiga bunga melati emas itu juga menegaskan bahwa pelanggaran over dimension dan over loading bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, over dimension termasuk kategori tindak pidana yang diatur dalam Pasal 277 dengan ancaman pidana 1 tahun penjara. Sementara itu, over loading merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 307.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan, pemilik kendaraan, dan pemerintah daerah untuk tidak lagi menggunakan jasa angkutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Zero over dimension dan over loading hanya bisa terwujud melalui komitmen dan kerja sama semua pihak,” tambah Kombes Pol Rio.
Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Sultra Husni Mubarak menyampaikan apresiasinya terhadap Ditlantas Polda Sultra yang telah menginisiasi kolaborasi lintas sektor tersebut.
“Kami berkomitmen mendukung penuh program ini. Tahun ini, akan ada tambahan jembatan timbang di Moramo untuk membantu pengawasan, meskipun saat ini pengawasan masih belum maksimal karena keterbatasan infrastruktur di beberapa wilayah,” jelasnya.